Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadan: Pernah Diterapkan Masa Kolonial Belanda dan Era Gus Dur

Penetapan kebijakan libur sekolah satu bulan penuh selama Ramadan pernah diterapkan Gus Dur pada Ramadan 1999.

16 Januari 2025 | 10.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah anak mengikuti pesantren kilat di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Malinjo, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Kegiatan pesantren kilat yang mengusung tema Gema Ramadhan Malinjo tersebut diadakan setiap hari mulai pukul 15:30 sampai dengan 17:00 selama bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengatakan terdapat wacana libur sekolah satu bulan penuh selama Ramadan 2025. Wacana tersebut sempat ia lontarkan usai rapat bersama Komisi Agama DPR pada Senin, 30 Desember lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, Syafi'i menyebut wacana itu belum dibahas secara lebih lanjut di internal Kementerian Agama. “Oh, kami belum bahas, tapi bacaannya kayaknya ada,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya memiliki tiga opsi terkait wacana libur sekolah saat Ramadan. Opsi pertama, sekolah diliburkan satu bulan selama Ramadan dan siswa mengikuti kegiatan keagamaan di masyarakat. Opsi kedua, sekolah diliburkan beberapa hari di awal dan akhir Ramadan dan opsi ketiga adalah selama Ramadan, sekolah tidak libur seperti yang berlaku selama ini.

Melihat kebijakan sebelumnya, libur sekolah selama sebulan saat Ramadan pernah diterapkan pada masa pemerintahan kolonial Belanda. Menurut laman museumkepresidenan.id, saat itu, mekanisme libur puasa diterapkan kepada sekolah binaan kolonial dari tingkat dasar atau Hollandsch Inlandsche School (HIS) hingga tingkat menengah ke atasyakni Hogere Burgerschool (HBS) dan Algemeene Middelbare School (AMS).

Kebijakan tersebut masih dilanjutkan hingga masa pemerintahan Presiden Soekarno. Pemerintah menjadwalkan ulang serta memberhentikan kegiatan-kegiatan resmi dan tidak resmi untuk periode waktu yang ditentukan. Hal ini bertujuan agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

Akan tetapi, pemerintah di era kepemimpinan Presiden Soeharto menghentikan kebijakan libur satu bulan penuh saat Ramadan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan masa itu, Daoed Jusuf, berpendapat bahwa pelaksanaan libur puasa secara penuh merupakan kebijakan pembodohan yang dilakukan pemerintah kolonial. Dia pun mengeluarkan Surat Keputusan P dan K Nomor 0211/U/1978 yang berisi imbauan pada masyarakat untuk tetap mengisi kegiatan pada waktu libur.

Dalam konteks kegiatan pendidikan, hari libur memiliki tujuan untuk memulihkan tenaga baik jasmani maupun rohani para peserta didik dan tenaga pendidik dalam menyongsong periode belajar berikutnya. Selain itu, penetapan libur sekolah merupakan wujud toleransi dengan menghormati hari besar yang dirayakan agama tertentu. 

Libur satu bulan penuh pada saat Ramadan kembali diberlakukan di era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Penetapan kebijakan tersebut ia terapkan pada Ramadan 1999. 

Selain meliburkan sekolah selama sebulan penuh, Gus Dur  mengimbau sekolah-sekolah membuat kegiatan pesantren kilat. Tujuannya, agar para siswa dapat lebih fokus untuk belajar agama Islam. Pada momen ini, para sekolah juga meminta siswanya untuk melaporkan kegiatan ibadah selama Ramadan, seperti tadarus hingga tarawih.

Sementara, untuk saat ini, wacana libur selama satu bulan penuh yang kembali mencuat di era Presiden Prabowo Subianto masih menimbulkan beragam polemik. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan keputusan mengenai pemberlakuan libur Ramadan di tahun ini akan ditetapkan dalam waktu dekat.

Insya Allah secepatnya, mudah-mudahan dalam pekan ini,” kata dia ketika ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2025.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus