Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Sebanyak lima orang ditangkap dalam aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI di depan Kantor Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah pada Kamis, 20 Maret 2025. RUU itu telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Breaking News: Kantor Tempo Mendapat Kiriman Kepala Babi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Total lima. Tiga mahasiswa dan dua organ lain," kata perwakilan pengujuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro, Aufa Atha Ariq. Dua orang selain mahasiswa yang ditangkap tersebut merupakan sopir mobil komando dan operator pelantang suara.
Menurut dia, para peserta aksi juga mengalami represifitas aparat. Mereka mendapat sejumlah pukulan. Beberapa massa mendapat perawatan oleh paramedis.
Aparat juga melepaskan tembakan gas airm mata ke arah pengunjuk rasa. Sejumlah mobil pelontar air disiagakan di halaman kantor Gubernuran Jawa Tengah dan Jalan Pahlawan yang ada di depannya.
Massa aksi sebelumnya tiba di depan kompleks kantor itu sekitar pukul 15.30. Mereka lantas berusaha masuk ke kantor DPRD. Massa sempat memasuki halaman lantas dihalau ke luar oleh aparat.
Sekitar pukul 18.00 massa membubarkan diri ke arah kampus Undip di Peleburan. "Selanjutnya kami akan ke Polrestabes Semarang untuk meminta kawan kami dibebaskan," ujar dia.
Kepala Polrestabes Semarang Komisairs Besar Muhammad Syahddudi belum bersedia memberi keterangan penangkapan para pengunjuk rasa tersebut.
Pilihan editor: RUU Masyarakat Adat yang Terkatung-katung