Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Lubang-lubang Perjalanan Suara

5 Mei 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANYAK cara dilakukan calon legislator untuk bisa lolos ke dewan perwakilan di pusat ataupun daerah. Politik uang cara paling umum dilakukan para calon untuk menggaet pemilih. Setiap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat menghabiskan dana Rp 3-15 miliar.

  • Jumlah pemilih: 185.827.987
  • Jumlah calon legislator: 19.699 (dari daerah hingga pusat)
  • Jumlah kursi DPR: 560
  • Daerah pemilihan: 77
  • Jumlah tempat pemungutan suara: 545 ribu

    Modus Merebut Suara Ilegal:

    1. Pemberian uang
    "Serangan fajar" di malam pemilihan Rp 5.000-Rp 200.000 per pemilih/kepala keluarga.

    2. Pemberian polis asuransi
    Kartu asuransi diselipkan pada surat pemberitahuan, dengan menerakan nama pemilih.

    3. Pemberian barang
    Kaus, kerudung, generator, voucher pulsa, bahan kebutuhan pokok.

    4. Pemberian program dari uang pribadi/membonceng program bantuan pemerintah
    Pembangunan jembatan, pengobatan gratis.

    PERJALANAN KERTAS SUARA

    Setelah pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat, jumlah kertas suara dihitung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang beranggota tujuh orang.

    9 April 2014

    TPS

    Penghitungan suara

    Modus Kecurangan:
    Pencoblosan kertas suara untuk pemilih yang tidak menggunakan haknya.
    Pencoblosan kertas suara cadangan.
    Rekap suara C1 berhologram berisi jumlah suara untuk tiap tingkatan.

    PPK
    Petugas dari Panitia Pemilihan Kecamatan mengambil kotak suara dan merekap perolehan suara untuk diserahkan ke KPUD kabupaten/kota.

    KPUD Kabupaten/Kota
    cMerekam rekapitulasi suara dan mengumumkan di website.
    Mengirimkan hasil rekapitulasi C1 ke KPU pusat.

    Modus Kecurangan:
    Pemindahan suara untuk partai kepada calon legislator.
    Pemindahan suara antarcalon legislator.
    Jual-beli C1 berhologram Rp 200 ribu per lembar.

    9 Mei 2014

    KPU

    Rapat pleno penghitungan suara

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum sudah menetapkan jumlah kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 560, dengan perwakilan tiap daerah pemilihan 3-10 kursi. Sedangkan untuk DPR provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan dengan jumlah penduduk.

    DPR Provinsi
    -Penduduk < 1 juta = 35 kursi
    -Penduduk > 11 juta = 100 kursi
    Tiap kabupaten 3-12 kursi

    DPR Kabupaten/Kota
    -Penduduk < 100 ribu = 20 kursi
    -Penduduk > 1 juta = 50 kursi
    Tiap kecamatan 3-12 kursi

    DPD
    Tiap provinsi 4 kursi

    Penentuan Kursi

    Setiap kursi dihitung berdasarkan bilangan pembagi pemilih (BPP), yakni hasil pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi yang diperebutkan.

    Contoh:
    Total pemilih daerah pemilihan X: 1.200.000
    Suara sah: 1.000.000
    Jumlah kursi : 5
    Bilangan pembagi pemilih: 1.000.000/5 = 200.000

    Penghitungan Tahap I

    Menentukan partai yang memperoleh kursi langsung, yakni yang perolehan suaranya di atas bilangan pembagi pemilih.

    PartaiPerolehan SuaraBPPKursiSisa Suara
    Partai A230.0001x130.000
    Partai B90.000--90.000
    Partai C410.0002x210.000
    Partai D220.0001x120.000
    Partai E50.000--60.000

    Penghitungan Tahap II

    Sisa kursi merupakan hak partai yang memiliki sisa suara tertinggi.

    PartaiSisa SuaraSisa Kursi
    Partai A30.000-
    Partai B90.0001
    Partai C10.000-
    Partai D20.000-
    Partai E50.000-

    Jadi perolehan kursi di daerah pemilihan itu:
    Partai A: 1 kursi
    Partai B: 1 kursi
    Partai C: 2 kursi
    Partai D: 1 kursi
    Anggota legislatif terpilih adalah calon yang mendapat suara terbanyak di setiap partai yang memenangi kursi.

    Modus Kecurangan:
    -Jual suara dari calon legislator yang pasti gagal kepada calon lain dalam satu partai. Tujuannya: pembeli suara menempati urutan atas perolehan suara.

    Sumber: KPU, www.hitungkursipemilu2014.org, wawancara

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus