Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BANYAK cara dilakukan calon legislator untuk bisa lolos ke dewan perwakilan di pusat ataupun daerah. Politik uang cara paling umum dilakukan para calon untuk menggaet pemilih. Setiap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat menghabiskan dana Rp 3-15 miliar.
Modus Merebut Suara Ilegal:
1. Pemberian uang
"Serangan fajar" di malam pemilihan Rp 5.000-Rp 200.000 per pemilih/kepala keluarga.
2. Pemberian polis asuransi
Kartu asuransi diselipkan pada surat pemberitahuan, dengan menerakan nama pemilih.
3. Pemberian barang
Kaus, kerudung, generator, voucher pulsa, bahan kebutuhan pokok.
4. Pemberian program dari uang pribadi/membonceng program bantuan pemerintah
Pembangunan jembatan, pengobatan gratis.
PERJALANAN KERTAS SUARA
Setelah pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 waktu setempat, jumlah kertas suara dihitung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang beranggota tujuh orang.
9 April 2014
TPS
Penghitungan suara
Modus Kecurangan:
Pencoblosan kertas suara untuk pemilih yang tidak menggunakan haknya.
Pencoblosan kertas suara cadangan.
Rekap suara C1 berhologram berisi jumlah suara untuk tiap tingkatan.
PPK
Petugas dari Panitia Pemilihan Kecamatan mengambil kotak suara dan merekap perolehan suara untuk diserahkan ke KPUD kabupaten/kota.
KPUD Kabupaten/Kota
cMerekam rekapitulasi suara dan mengumumkan di website.
Mengirimkan hasil rekapitulasi C1 ke KPU pusat.
Modus Kecurangan:
Pemindahan suara untuk partai kepada calon legislator.
Pemindahan suara antarcalon legislator.
Jual-beli C1 berhologram Rp 200 ribu per lembar.
9 Mei 2014
KPU
Rapat pleno penghitungan suara
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum sudah menetapkan jumlah kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 560, dengan perwakilan tiap daerah pemilihan 3-10 kursi. Sedangkan untuk DPR provinsi dan kabupaten/kota disesuaikan dengan jumlah penduduk.
DPR Provinsi
-Penduduk < 1 juta = 35 kursi
-Penduduk > 11 juta = 100 kursi
Tiap kabupaten 3-12 kursi
DPR Kabupaten/Kota
-Penduduk < 100 ribu = 20 kursi
-Penduduk > 1 juta = 50 kursi
Tiap kecamatan 3-12 kursi
DPD
Tiap provinsi 4 kursi
Penentuan Kursi
Setiap kursi dihitung berdasarkan bilangan pembagi pemilih (BPP), yakni hasil pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi yang diperebutkan.
Contoh:
Total pemilih daerah pemilihan X: 1.200.000
Suara sah: 1.000.000
Jumlah kursi : 5
Bilangan pembagi pemilih: 1.000.000/5 = 200.000
Penghitungan Tahap I
Menentukan partai yang memperoleh kursi langsung, yakni yang perolehan suaranya di atas bilangan pembagi pemilih.
Partai | Perolehan Suara | BPP | Kursi | Sisa Suara | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Partai A | 230.000 | 1x | 1 | 30.000Partai B | 90.000 | - | - | 90.000 | Partai C | 410.000 | 2x | 2 | 10.000 | Partai D | 220.000 | 1x | 1 | 20.000 | Partai E | 50.000 | - | - | 60.000 |
Jadi perolehan kursi di daerah pemilihan itu: Modus Kecurangan: Sumber: KPU, www.hitungkursipemilu2014.org, wawancara Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
Edisi 3 Mei 2014 PODCAST REKOMENDASI TEMPO politik pendidikan nusa sosial difabel Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971 Jaringan Media © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum |