Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEMENTERIAN Dalam Negeri memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim pada hari ini, Selasa, 8 April 2025, pukul 13.00 WIB. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi pemanggilan itu dengan mengatakan Lucky Hakim dipanggil pada pukul 13.00 WIB.
Bima mengatakan agenda pertemuan itu bertujuan meminta klarifikasi dari Lucky Hakim ihwal alasannya pelesir ke Jepang tanpa izin. Dia tak menjawab ketika ditanya apakah Kemendagri telah memutuskan sanksi bagi Lucky. “Kami akan dengar penjelasan Bupati Indramayu nanti siang,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa.
Sebelumnya, kabar pelesiran Lucky Hakim ke Negeri Sakura disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui unggahan di akun media sosial Instagram @dedimulyadi71. Lucky Hakim ditengarai berlibur ke Jepang pada awal April 2025 atau pada saat libur Lebaran 1446 Hijriah. Namun kepergiannya itu disebut tanpa memperoleh izin Kemendagri.
“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi dalam unggahannya yang dilihat Tempo pada Senin, 7 April 2025.
Tempo telah berupaya menghubungi Lucky Hakim melalui pesan langsung ke akun Instagram pribadinya @luckyhakimofficial. Namun, hingga berita ini ditulis, dia belum merespons.
Ketua Komisi bidang Pemerintahan DPR Rifqinizamy Karsayuda menyoroti kepergian Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri dan Gubernur Jabar itu. Rifqi mengatakan seorang kepala daerah terikat dengan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, sudah semestinya kepala daerah memahami akan tugas dan fungsinya. “Fungsi pelayanan publik tidak mengenal kata libur. Harusnya ini melekat pada diri para kepala daerah,” kata dia saat dihubungi pada Senin.
Rifqi mendorong Kemendagri bertindak tegas usai peristiwa ini. Pemberian sanksi, kata dia, mesti diberikan sebagai bahan pembelajaran bagi para kepada daerah yang lain untuk tidak melakukan hal serupa di kemudian hari. “Saya mendorong Kemendagri untuk memberikan sanksi yang bersangkutan,” ujar politikus Partai NasDem itu.
Mengapa Kepala Daerah yang Bepergian ke Luar Negeri Harus Melapor?
Soal izin bagi kepala daerah dan Wakil kepala daerah yang bepergian ke luar negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Adapun mengenai perjalanan ke luar negeri secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan kepergian Lucky Hakim ke luar negeri tanpa izin melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Pemerintah Daerah. Aturan itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Pasal 76 UU tersebut memuat sejumlah larangan bagi kepala daerah dan Wakil kepala daerah. Ayat (1) huruf i memuat larangan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Sedangkan huruf j menyebutkan kepala daerah dan Wakil kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Kepala daerah dan Wakil kepala daerah dikecualikan dari ketentuan tersebut jika pergi ke luar negeri untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak, seperti tercantum dalam Pasal 76 ayat (2).
Adapun Pasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Ayat (2) menyatakan perjalanan ke luar negeri itu terdiri atas perjalanan dinas dan perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting. Adapun Pasal 4 ayat (1) menyatakan perjalanan ke luar negeri tersebut wajib mendapatkan izin dari menteri.
Sanksi bagi Kepala Daerah yang Pergi ke Luar Negeri Tanpa Izin
Bima menyebutkan Undang-Undang Pemerintah Daerah juga mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa mengajukan izin ke menteri. Dalam Pasal 77 ayat (2), kata Bima, gubernur dan/atau wakil gubernur yang melanggar aturan itu dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden.
Sedangkan untuk bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakilnya yang melanggar larangan itu dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.
Bima juga berujar, dalam Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin, seperti diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j.
Soal sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin juga diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019. Pasal 15 ayat (6) peraturan itu menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lucky Hakim Klarifikasi Polemik Perjalanannya ke Jepang
Bupati Indramayu Lucky Hakim memberikan klarifikasi perihal polemik perjalanannya ke Jepang yang belakangan menjadi perhatian publik, terutama berkaitan dengan aturan perjalanan kepala daerah pada hari kerja.
Dia menjelaskan keberangkatan ke Jepang bersama keluarga sudah direncanakan sejak lama, bahkan saat masa kampanye Pilkada 2024. “Selama kampanye saya jarang di rumah. Karena itu, saya berjanji kepada keluarga, khususnya anak-anak, untuk mengajak mereka liburan setelah pilkada usai,” ujarnya di Pendopo Bupati Indramayu, Jabar, Selasa, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Lucky, tiket perjalanan telah dibeli sejak Desember 2024, dengan jadwal keberangkatan pada 2 April dan rencana kepulangan pada 11 April 2025. Namun, karena adanya hari kerja pada 8 hingga 10 April 2025, dia sempat mengajukan izin melalui staf.
Permohonan izin tersebut, kata Lucky, tidak dapat diproses karena waktu pengajuannya dinilai kurang dari 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan. “Waktu itu, saya merasa pengajuan sudah cukup, tapi staf menjelaskan soal aturan 14 hari kerja. Akhirnya, saya memilih memajukan kepulangan jadi tanggal 6 April agar bisa kembali bekerja pada 8 April,” katanya.
Lucky menyebutkan keputusan memajukan kepulangan diambil sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak meninggalkan tugas sebagai kepala daerah pada hari kerja. Dia menilai langkah tersebut sesuai dengan semangat aturan yang berlaku, serta mengaku baru mengetahui adanya surat edaran tentang pembatasan perjalanan selama masa libur Lebaran ketika sudah berada di Jepang, karena belum sempat membaca seluruh dokumen yang masuk. “Mungkin saya kurang teliti. Banyak surat masuk setiap hari dan saya belum sempat membaca semuanya,” katanya.
Selama berada di luar negeri, Lucky mengatakan tetap berkomunikasi secara intens dengan Wakil Bupati Indramayu untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal. “Pak Wakil Bupati Indramayu sangat membantu. Saya juga sudah mendelegasikan tugas dan tanggung jawab selama saya di luar negeri,” ujarnya.
Dia menyebutkan telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, serta berencana menyampaikan penjelasan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri guna meluruskan adanya perbedaan pemahaman terkait definisi hari kerja dalam pengajuan izin.
Lucky menyampaikan permohonan maaf apabila langkahnya memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, serta menegaskan tidak ada niat untuk melanggar aturan. “Saya siap bertanggung jawab dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait untuk menilai. Ini jadi pembelajaran bagi saya ke depan,” ucapnya.
Dian Rahma Fika, Andi Adam Faturahman, Novali Panji Nugroho, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Bentrokan di Pilkada Puncak Jaya Tewaskan 12 Orang, Ini Reaksi DPR dan KPU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini