Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

Mahasiswa di berbagai kampus soroti kenaikan biaya UKT. Apa itu uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan insutusi atau IPI, apa Bedanya?

12 Mei 2024 | 08.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mahasiswa gabungan dari berbagai universitas di Semarang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional di komplek DPRD Jawa Tengah, 2 Mei 2016. Selain menolak komersialisasi pendidikan, mahasiswa juga menuntut transparansi Uang Kuliah Tunggal sehingga terjangkau oleh anak bangsa. TEMPO/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT di berbagai perguruan tinggi menjadi sorotan utama setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2024. Langkah pemerintah tersebut memicu gelombang protes dari mahasiswa di berbagai kampus di seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UKT, yang merupakan singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, digunakan dalam pembayaran biaya kuliah setiap semester di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi untuk PTN di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, UKT telah disesuaikan dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 2 Ayat (1) a yang menyatakan bahwa "SSBOPT menjadi dasar penetapan anggaran Kementerian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN."

Penerapan UKT bertujuan untuk mengurangi beban mahasiswa dan orang tua, dengan besaran biaya yang disesuaikan dengan pendapatan orang tua. Mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan rendah akan dikenakan UKT yang lebih rendah agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan mereka tanpa kesulitan keuangan. Sebaliknya, mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan tinggi akan dikenakan UKT yang lebih tinggi.

Prinsip sistem UKT adalah untuk melakukan subsidi silang sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing, dengan tujuan pemerataan dan keadilan bagi seluruh mahasiswa. Hal ini memungkinkan individu dari berbagai latar belakang ekonomi untuk mendapatkan pendidikan tinggi.

Mengacu bpk.go.id, berdasarkan Permendikbud nomor 25 tahun 2020, besaran UKT ditetapkan setelah berkonsultasi kepada menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas dan institut atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas. Besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana dari setiap jalur penerimaan mahasiswa yang terbagi dalam beberapa kelompok.

Sementara itu, Iuran Pengembangan Institusi atau IPI merupakan biaya tambahan di luar UKT yang wajib dibayarkan oleh mahasiswa baru di beberapa PTN di Indonesia. Besaran IPI bervariasi di setiap PTN dan program studi, umumnya berkisar antara belasan juta hingga puluhan juta rupiah. IPI biasanya dibayarkan sekali saat pertama kali mahasiswa diterima di PTN.

Kebijakan IPI diatur oleh peraturan rektor di masing-masing PTN. Mahasiswa baru diwajibkan untuk membayar IPI, dan biasanya tidak dapat ditawar atau digantikan dengan pembayaran lain.

Penerapan IPI menuai pro dan kontra. Beberapa pihak, seperti mahasiswa dan orang tua, berpendapat bahwa IPI memberatkan dan menambah beban biaya pendidikan. Terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Di sisi lain, pihak PTN berargumen bahwa IPI sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di PTN. Dana IPI digunakan untuk melengkapi kekurangan dana dari pemerintah, sehingga PTN dapat menyediakan fasilitas dan layanan pendidikan yang lebih baik bagi mahasiswanya.

IPI merupakan biaya tambahan yang dibayarkan oleh mahasiswa baru di beberapa PTN di Indonesia. IPI digunakan untuk membantu membiayai pengembangan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta program-program akademik di PTN tersebut. Meskipun menuai kontroversi, PTN tetap menerapkan kebijakan ini sebagai pendamping UKT dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.


ANANDA RIDHO SULISTYA  | RACHEL FARAHDIBA REGAR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus