Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mahasiswa-Dosen UMY Aksi Kecam Pengesahan UU TNI: Alarm Bahaya

Ada tiga hal penting yang menimbulkan kekhawatiran luas masyarakat pecinta demokrasi atas pengesahan UU TNI yang telah direvisi itu.

22 Maret 2025 | 12.39 WIB

Sivitas Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menggelar aksi keprihatinan di kampus setempat pasca DPR RI mengesahkan RUU TNI menjadi UU TNI  di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 22 Maret 2025. Tempo/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Sivitas Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menggelar aksi keprihatinan di kampus setempat pasca DPR RI mengesahkan RUU TNI menjadi UU TNI di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 22 Maret 2025. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Puluhan mahasiswa-dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) berkumpul di kampus untuk menyatakan keprihatinan mereka atas pengesahan Rancangan Undang-Undang atau UU TNI menjadi undang- undang, Sabtu 22 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami turut membaca kekhawatiran dan ketakutan masyarakat akan kembalinya TNI dalam urusan sipil pasca disahkannya RUU TNI menjadi UU oleh DPR," kata Wakil Rektor bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY Zuly Qadir yang memimpin aksi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Zuly menuturkan kekhawatiran dan ketakutan masyarakat cukup beralasan lantaran dari proses penyusunan RUU menjadi UU yang berlangsung sangat cepat, kurang transparan, seolah sembunyi-sembunyi, dan mengabaikan aspirasi publik secara luas. Terlebih, substansi perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI ini sangat krusial, karena memberikan ruang yang besar kepada TNI berkiprah di ranah publik yang bisa mengancam demokrasi. 

Menurut Zuly, setidaknya ada tiga hal penting yang menimbulkan kekhawatiran luas masyarakat pecinta demokrasi atas pengesahan UU TNI yang telah direvisi itu. Pertama, adanya perluasan tambahan tugas militer yang sebelumnya 14 menjadi 16 pos.  Kedua, militer aktif bisa menduduki jabatan publik dari yang sebelumnya 10 menjadi 14. Ketiga, usia pensiun TNI dari yang sebelumnya bagi tamtama dan bintara 53 tahun diubah menjadi 55 tahun dan perwira adalah 58 tahun bahkan khusus perwira tinggi batas usia pensiun maksimal menjadi 63 tahun dan bisa diperpanjang 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan.

 "Artinya RUU TNI yang telah disetujui oleh DPR RI itu kini menjadi pintu masuk peran TNI yang lebih besar dan lebih luas," kata Zuly. "Keadaan ini jelas menggerogoti supremasi sipil dalam iklim demokrasi, sehingga sangat meresahkan dan menjadi alarm bahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama kebebasan sipil, hak asasi manusia dan demokrasi."

Guru besar Sosiologi UMY itu mengatakan lolosnya revisi sejumlah pasal krusial UU TNI ini menimbulkan kecurigaan publik apakah ini sebagai wajah lain dari dwi fungsi TNI yang dikubur oleh reformasi 1998. "Kita pantas khawatir, bahkan takut akan meluas dan menguatnya peran militer dalam politik kekuasaan karena akan mengaburkan komitmen bersama yang menjadi gentlement agreemen bahwa TNI harus kembali ke barak dan menjadi alat pertahanan negara yang kuat, tangguh dan profesional," kata dia.

Oleh karena itu, kata Zuly, sivitas akademika UMY pun menyerukan sejumlah sikap. Pertama, menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati amanat rakyat dengan menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil

Kedua, menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik. Ketiga, menghimbau seluruh insan akademik di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga kewarasan dari sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, dan melanggar konstitusi.

Keempat, mendorong dan mendukung upaya masyarakat Sipil mengawal agenda Reformasi dengan menjaga demokrasi dan supremasi sipil. Kelima, memohon kepada presiden untuk tidak menandatangani revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI dan menerbitkan PERPPU mengembalikan TNI pada kedudukan seperti semula. 

Keenam, mendorong masyarakat sipil untuk melakukan Jihad konstitusi, mengajukan Judicial Review (JR)  atas  RUU TNI yang sudah resmi menjadi UU. 

Pribadi Wicaksono (Kontributor)

Koresponden Tempo di Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus