Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Padjadjaran (Unpad) mengkonfirmasi dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad disebut telah memperkosa anggota keluarga pasien.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan editor: Aturan dan Sanksi Kepala Daerah yang Pelesiran Tanpa Izin
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peristiwa itu diduga terjadi pada pertengahan Maret lalu, di area rumah sakit. “Benar ada insiden yang diduga melibatkan satu orang residen yang merupakan mahasiswa kami,” kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi melalui pesan singkat pada Rabu, 9 April 2025.
Melalui pernyataan bersama yang dirilis Kantor Komunikasi Publik Unpad, kedua institusi itu mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
Unpad dan RSHS pun menegaskan komitmennya untuk mengawal peristiwa itu dengan tegas, adil, dan transparan. Tak hanya itu, institusi tersebut memastikan akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua.
Mereka juga memastikan telah memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). “Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” demikian tertulis dalam pernyataan bersama Unpad dan RSHS Bandung.
Adapun mahasiswa yang diduga melakukan kekerasan tersebut merupakan peserta PPDS yang dititipkan kepada rumah sakit. Ia bukan merupakan karyawan RSHS. Oleh karena itu, Unpad telah melakukan penindakan tegas terhadap mahasiswa itu.
“Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” kata Kantor Komunikasi Publik Unpad.
Sebelumnya, dugaan pemerkosaan yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin Bandung itu mencuat di media sosial Instagram. Diberitakan Antara, residen program spesialis anestesi di Unpad berinisial PAP, 31 tahun, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien rumah sakit tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan membenarkan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihaknya. “Iya, kami tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” kata Surawan di Bandung, Rabu.
Pilihan editor: Guru Sekolah Rakyat Akan Dikontrak Khusus