Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Mahfud Md Minta Istilah KKB Papua Tak Dipakai, Alasannya?

Mahfud Md meminta masyarakat tak menggunakan istilah KKB Papua. Apa alasannya?

10 Mei 2021 | 08.02 WIB

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja pada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan kerja pada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. meminta agar istilah Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua tak digunakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Mahfud mengatakan kata Papua itu bisa mencakup budaya, tanah, adat, dan diaspora Papua sehingga dapat menyasar orang Papua di mana saja selain kelompok bersenjata yang telah dilabel sebagai teroris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tolong ya, jangan sebut itu KKB Papua, tapi KKB orang, pimpinan siapa," kata Mahfud dalam wawancara di kantornya, Jumat, 7 Mei 2021.

Mahfud mengatakan pemerintah kini akan spesifik menyebut nama pimpinan kelompok, misalnya Egianus Kogoya, Militer Murib, dan lainnya. Dia mengatakan pemerintah telah mengantongi 19 nama kelompok, tetapi tak merinci satu per satu.

Menurut dia, pemerintah memiliki bukti-bukti bahwa 19 kelompok itu menyebarkan ketakutan, membunuh, dan menantang untuk memisahkan diri dari Indonesia.

Pada 29 April lalu, Mahfud mengumumkan bahwa pemerintah menetapkan KKB di Papua sebagai kelompok teroris. Mahfud menjelaskan, penyematan label itu sebenarnya hanya konfirmasi yuridis.

Tanpa pelabelan tersebut pun, kata dia, kelompok bersenjata ini telah melakukan tindakan teror seperti yang didefinisikan di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.

Mahfud mengatakan mereka telah merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan aksi kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut, merusak obyek vital, dan membunuh warga sipil. "Itu kan sudah teror dan mereka terang-terangan menantang akan melawan republik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Menurut Mahfud Md, KKB juga kecil secara jumlah dan kekuatan. "Kalau ditetapkan teroris tapi terukur, disebut siapanya, siapa orangnya, siapa kelompoknya, itu lebih mudah, agar tidak semua orang Papua dianggap teroris," ujar Mahfud.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus