Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mahfud Md Soroti Aspirasi Pembentukan Daerah Otonomi Baru Papua

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut banyak aspirasi yang berkembang untuk pemekaran wilayah baru di Papua.

30 November 2021 | 19.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Menko, Menteri, aparat penegak hukum, dan sejumlah lembaga pengawas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020. Foto: Humas Menko Polhukam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menyatakan banyak aspirasi yang berkembang di masyarakat untuk pembentukan daerah otonomi baru atau DOB di Papua. Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam acara coffee morning bersama sejumlah pejabat di kantornya.

"Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, apabila melihat kondisi geografi, demografi dan kondisi sosial budaya di Papua," ujar Mahfud Md lewat keterangan tertulis, Selasa, 30 November 2021.

Terkait dengan pembentukan DOB di Papua, menurut Mahfud, ada sejumlah hal penting yang perlu mendapat perhatian. Beberapa diantaranya ialah kondisi geografis, luas daerah Papua, daerah pantai, daerah pegunungan, keterisolasian daerah, kondisi demografi. Lalu jumlah penduduk, penyebaran penduduk tidak merata, proses pembangunan masyarakat Papua, serta kondisi sosial budaya masyarakat.

Dengan semua kondisi yang ada, ujar Mahfud Md, aspirasi pembentukan daerah otonomi baru Papua dapat dipertimbangkan untuk menjadi prioritas pembahasan pada satu hingga dua tahun ke depan.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan ada beberapa aspirasi pemekaran di Papua dan Papua Barat. Aspirasi itu ialah pemekaran wilayah menjadi Provinsi Papua Tabi Saireri, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat, serta Provinsi Papua Barat Daya.

Semangat pemekaran Papua, menurut Tito, adalah karena luasnya wilayah dan perlu adanya percepatan pembangunan, serta upaya memperteguh keutuhan wilayah Indonesia.

"Akar utama masalah gangguan keamanan di sana adalah masalah ekonomi, masalah kemiskinan dan lain-lain, sehingga pemekaran menjadi salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan dan mempermudah birokrasi," ujar Tito.

Pemekaran wilayah ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. Pasal 76 dalam UU Otsus Papua yang baru mengatur bahwa pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran wilayah Papua menjadi daerah otonom tanpa melewati tahapan daerah persiapan.

Aturan tersebut banyak dikritik karena berbeda dari UU sebelumnya yang mengatur pemekaran wilayah dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dengan memperhatikan setidaknya empat hal. Keempat hal itu ialah kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, dan kemampuan ekonomi serta perkembangan di masa datang.

Majelis Rakyat Papua (MRP) sejak awal menyatakan masyarakat Papua pada umumnya tak menginginkan adanya pemekaran wilayah. "Orang asli Papua tidak perlu pemekaran, yang kami butuh pemenuhan hak-hak dasar," kata Ketua Tim Kerja RUU Otsus Papua dari MRP, Benny Sweny, dalam wawancara dengan Tempo, Rabu, 9 Juni 2021.

Kendati begitu, Benny mengakui adanya dukungan dari pejabat-pejabat pemerintah di beberapa kabupaten yang mendukung pemekaran wilayah. MRP menduga hal ini merupakan kajian dan analisis dari intelijen untuk mempolarisasi Papua berdasarkan wilayah adat.

Jika merujuk wilayah adat, kata Benny, Papua mestinya dibagi menjadi tujuh provinsi. Dia pun mempertanyakan mengapa yang justru didorong untuk dimekarkan adalah wilayah seperti Pegunungan Tengah dan Papua Selatan.

Baca juga: UU Otsus Papua: Jaringan Damai Papua Prihatin Jokowi Tak Tepati Janji

DEWI NURITA | BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus