Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad dan Arifa'i di pemilihan kepala daerah 2024. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) yang diikuti oleh dua pasangan calon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan MK di ruang sidang, Senin, 24 Febuari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah Konstisusi juga membatalkan Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024. Kedua keputusan KPU tersebut berisi satu pasangan calon peserta pilkada Empat Lawang yaitu Joncik Muhammad dan Arifa'i. Pasangan calon ini melawan kotak kosong di pilkada. Mereka lantas memenangi pilkada melawan kotak kosong.
Setelah pembatalan kemenangan Joncik Muhammad dan Arifa'i, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar pilkada ulang yang diikuti oleh dua pasangan calon. Kedua pasangan calon itu adalah Joncik Muhammad - Arifa'i serta Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati.
Budi Antono-Henry awalnya diusung sebagai bakal pasangan calon. Tapi KPU tidak meloloskannya menjadi pasangan calon dengan alasan Budi Antoni tidak memenuhi syarat sebagai calon karena sudah dua periode menjabat sebagai kepala daerah yaitu pada 2008-2013 dan 2013-2018.
Tapi hitungan versi KPU itu berbeda dengan Mahkamah Konstitusi. Sebab Budi Antoni tidak sampai sampai 2,5 tahun menjabat bupati di periode kedua.
Budi menjabat sebagai bupati di periode kedua hanya 2 tahun 1 bulan karena ia tersandung kasus hukum. Budi lantas diberhentikan sementara hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Wakil Bupati saat itu, Syahril Hanafiah, diangkat menjadi Bupati Empat Lawang. Masa jabatan Syahril dihitung sejak 22 Oktober 2015, yang berarti masa jabatan Budi Antoni sebagai bupati hanya 2 tahun 1 bulan.
Karena terhitung belum mencapai dua periode masa jabatan, Mahkamah Konstitusi menilai totzBudi Antoni tidak melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pilkada. Sehinga Budi dinilai memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah untuk berkontestasi dalam pilkada Empat Lawang 2024.
Dalam pilkada ulang nantinya, Mahkamah Konstitusi meminta jumlah pemilih yang termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), pindahan, maupun tambahan sama dengan pemilih saat pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu. Pilkada ulang ini akan digelar dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan tersebut diucapkan.
Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumatera Selatan dan KPU Empat Lawang untuk melaksanaan amar putusan tersebut.
Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan pihaknya sudah mengetahui putusan MK tersebut. "Kami sudah mendapat informasinya jika dilakukan PSU di Empat Lawang. Kami akan persiapkan terlebih dahulu untuk pelaksanaannya," katanya.
Pilihan Editor : Mahkamah Konstitusi Kabulkan 13 Gugatan Sengketa Pilkada