SECARA umum fungsi Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi negara,dengan segala kewenangannya, di berbagai negara sama fungsinya. Sebagai lembaga yudikatif, MA sangat independen. Keputusannya tak boleh dipengaruhi oleh lembaga eksekutif maupun legislatif. Perbedaannya hanya terletak pada jumlah personel, persyaratan dan tata cara pengangkatan hakim MA, serta aturan mainnya. Di Amerika, misalnya, MA dipimpin oleh ketua dan delapan hakim. Calon hakim MA diusulkan Kongres atau parlemen yang terdiri dari DPR dan Senat, dandiangkat oleh Presiden dengan persetujuan Senat. Selain itu, hakim harus menjaga reputasinya. Bersih dari segala bentuk "dosa". Di Amerika hakim MA bisa dipilih tanpa pengalaman hakim, misalnya seorang pengacara senior. Hakim di Amerika berani menjemput persoalan. Contohnya, diminta atau tidak, hakim MA ikut mendengar pembahasan RUU di Kongres. Hakim kemudian membuatlegal opinion, sebagai penilaian apakah RUU itu konstitusional atau tidak. Di Amerika MA adalah lembaga yang sangat berwibawa dan dihormati. Pergantian satu hakim agung saja sudah membuat masyarakat sibuk. Latar belakang calondiselidiki. Karya-karyanya disimak. Prestasi hingga perilakunya ditelusuri. Bahkan sampai hal yang amat pribadi pernah terlibat skandal seks atau tidak, misalnya. Pendeknya, sang calon disorot habis-habisan. Hal itu layak dilakukan karena fungsi MA sebagai benteng peradilan negara. Maka, ketika Presiden Bush menyetujui Clarence Thomas, 43 tahun, sebagai hakim agung Oktober tahun silam, masyarakat Amerika geger. Sebab, dari penuturan Profesor Hukum Anita Hill, 35 tahun, latar belakang perilaku Thomas "kurang ajar". Thomas, kata Hill, kala masih sama-sama bekerja di seksi hak asasi manusia departemen pendidikan AS, sering "ngomong jorok", dengan caramembicarakan organ-organ tubuh terlarang kepadanya. "Ia juga pernah menggambarkan kejantanan dirinya sendiri," tutur Hill, dingin. Penuturan Hill di depan Komisi Pengadilan dan FBI itu mengagetkan, karena Thomas dikenal sebagai ahli hukum yang sopan dan konservatif. Thomas sendiri menyangkal tuduhan itu. Karena tak terbukti bersalah, Bush setuju Thomas menjadi hakim agung. Toh soalnya tak berhenti sampai di situ. Kaum feminis tetap memprotes penunjukan itu dan menuntut pemeriksaan tuntas. Sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA mempunyai keputusan yang dihormati dan sering menjadi monumental. Ketika pada 1976 koran The New York Times dan Washington Post akan menyiarkan dokumen Pentagon, pemerintah AS melalui jaksa agung menekan redaksi kedua surat kabar itu, agar sebelum berita dipublikasikan disensor dulu oleh pemerintah. Perkara ini menjadi preseden, hingga melayang sampai ke MA. MA kemudian menegaskan penyensoran bertentangan dengan Amandemen I Amerika yang menjamin kebebasan pers. Begitu juga ketika awal Juli 1992 MA mengeluarkan fatwa: korban rokok boleh menuntut produsen rokok. Keputusan itu menggemparkan, karena banyak orangAmerika sakit dan mati garagara merokok. Keluarga Rose Cipollone, misalnya, berhasil mengantongi US# 400.000 dari perusahaan rokok Liggett Group Inc.,sebagai tuntutan ganti rugi atas kematian Cipollone karena kanker paru-paru. Pengangkatan MA oleh presiden tak bisa diartikan sebagai hubungan "atasan dan bawahan". Dalam hal pengangkatan itu, presiden bertindak sebagai administratur negara, tetapi dalam fungsinya kedua lembaga itu berdiri sendiri-sendiri. Maka, di Amerika, seorang presiden bisa diadili. Perkara yang mudah diingat adalah ketika Juli 1974, Presiden Richard Nixon diminta, mempertanggungjawabkan skandal Watergate. Kala itu DPR yang menuntut presiden, Senat bertindak sebagai juri, dan Mahkamah Agung yang menyidangkan kasustersebut. Keputusannya? Nixon dipecat dari jabatan presiden. Di Malaysia, hakim-hakim MA diangkat oleh Yang Dipertuan Agung, setelah mendapat saran dari perdana menteri, Majelis Raja-Raja dan Persatuan Ahli Hukum(PAH). MA merupakan lembaga peradilan tertinggi yang paling berhak menafsirkan undang-undang untuk mengatasi perselisihan antarnegara bagian, antarpemerintahan federal, ataupun perkara pidana dari pengadilan tingkatfederal. MA Malaysia termasuk salah satu badan yudikatif di dunia yang 100% bebas dari pengaruh pemerintah. Tindakan hakim dijamin penuh oleh UUD yang tertulis dalamPasal 21 Konstitusi Malaysia. Di situ disebutkan, hakim tak boleh takut atau berpihak dalam melaksanakan tugasnya, karena kekuasaan eksekutif ataupunlegislatif tak berhak ikut campur dalam keputusan lembaga yudikatif. Tak heran jika pemerintah sering tak berdaya menghadapi keputusan yang dijatuhkan pengadilan. Misalnya, ketika Perdana Menteri Mahathir memerintahkanpengusiran dua koresponden Asia Wall Street Journal terbitan Hong Kong, September 1986. Kedua wartawan itu dianggap telah menulis berita-berita bohong tentang Malaysia. Tapi perintah pengusiran itu ditentang pengadilan karena pemerintah tak memberi kesempatan kedua wartawan tersebut membela diri. Kemudian, Februari 1988, Hakim Agung Datuk Harun Hashim dengan garang menjatuhkan vonis berat terhadap UMNO (United Malays National Organization).Partai yang berkuasa itu dianggap tak sah lagi sebagai organisasi politik akibat kecurangan-kecurangan yang dilakukan menjelang muktamar partai tahun 1987. Di Malaysia, seorang hakim tak boleh diberhentikan atau dipecat oleh badan eksekutif. Jika hakim terlibat perkara pidana atau korupsi, yang menangani bukan badan eksekutif, melainkan sebuah komisi khusus dari badan yudikatif yang dilaksanakan oleh suatu majelis hakim. Jika pemerintah coba-coba campur tangan, sekalipun dia menteri atau perdana menteri, bisa didakwa melakukantindakan yang memalukan pengadilan. Hakim di Malaysia memang tak gentar menentang kebijaksanaan pemerintah. Jika langkah pemerintah dianggap bertentangan dengan hukum, hakim tak seganmemerkarakannya. Keleluasaan itu diperoleh karena hakim tak diangkat dan diberhentikan oleh perdana menteri. Di Singapura, sistem peradilannya mirip Malaysia. Kekuasaan lembaga yudikatif dilaksanakan secara murni. Hanya saja, di Singapura, hakim agung diusulkanoleh Perdana Menteri dan diangkat oleh presiden atas saran parlemen. Jepang, meski sistem MA terpengaruh Amerika karena dibentuk saat pendudukan Amerika, 1947, ada hal mencolok yang patut dicatat. MA di sana mempunyai hakuji materiil atas UU. Dengan demikian MA berhak mengoreksi UU yang sudah disahkan oleh DPR. MA di Jepang dipimpin oleh seorang ketua dibantu 14 hakim. Hanya ketua MA, atas saran kabinet, yang diangkat oleh Kaisar. Sedang hakimhakim diangkat oleh kabinet. Sekali dalam sepuluh tahun rakyat memilih dan "memeriksa" calon hakim MA itu melalui pemungutan suara. Syarat calon, selain mendalami masalahhukum, ia haruslah yang berpandangan luas dan berusia di atas 40 tahun. Salah satu tugas MA adalah mengawasi pengadilan di bawahnya. Dan karena sistem peradilan di sana merupakan kesatuan, MA tak berhenti membina. Misalnya, MA selalu siap menilai, pengadilan mana saja yang masih harusditingkatkan. Jabatan hakim MA di Jepang boleh disandang sampai usia 70 tahun. Sehari sebelum masa pensiun harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sri Pudyastuti R., Iwan Qodar Himawan (Jakarta), dan Seiichi Okawa (Tokyo)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini