Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Main sikat di ppp

Pertarungan di tubuh ppp, antara idham chalid (presiden partai), dan j. naro (ketua umum). bermula dengan keputusan naro merombak susunan pengurus dpp. ppp dan pemberhentian beberapa tokoh ppp. (nas)

21 Mei 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SENIN siang lalu ruang fraksi Persatuan Pembangunan di DPR sedikit "ramai". Beberapa orang anggota F-PP, antara lain Ali Tamin, Darussamin, dan Romas Djajaseputra, membagikan surat pernyataan kepada para anggota lain untuk ditandatangani. Isi pernyataan itu: mendukung kebijaksanaan yang ditempuh Ketua Umum PP PPP J. Naro, termasuk kebijaksanaan personalia DPP PPP dan menetapkan pimpinan fraksi PP. Selain itu juga tidak membenarkan usaha yang bermaksud merongrong kepemimpinannya. Belum diketahui berapa anggota F-PP yang menandatangani pernyataan tersebut. Namun ada desas-desus yang mengatakan, mereka yang menolak bisa kena recall. Benarkah? "Itu hak mereka. Kami hanya ingin tahu kesadaran mereka. Bisa saja hal ini dianggap semacam ujian loyalitas mereka terhadap pimpinan partai," kata Darussamin, ketua DPP PPP yang dikenal sebagai orang dekat Naro. Senin siang itu juga muncul pernyataan lain. Yang mengeluarkan Imam Sofwan dan ditujukan pada para anggota F-PP dan pengurus DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia. Isinya penjelasan tentang pe-non-aktifan-nya bersama Lukmanul Hakim sebagai wakil ketua F-PP. Perang pernyataan kini sedang terjadi lagi di PPP. Yang mengawalinya adalah keputusan Naro akhir Januari lalu yang merombak susunan pengurus DPP PPP. SK yang ditandatangani Ketua Umum J. Naro dan Sekjen Yahya Ubeid itu memberhentikan beberapa tokoh, antara lain M.A. Gani, Saifuddin Zuhri, Rusli Halil, Jusuf Hasjim, dan Chalik Ali. Sebagai pengganti muncul orang seperti Syarifuddin Harakap, Nurhasan Ibnu Hajar dan Mahbub Djunaidi. Berlangsungnya Sidang Umum MPR rupanya menunda terjadinya persengketaan. Tapi seminggu setelah SU berakhir, kapak peperangan digali lagi. Pada 20 Maret keluar surat memakai kop DPP PPP yang ditandatangani Imam Sofwan mengatasnamai PB NU, M.A. Gani (Syarikat Islam) dan H.M. Saleh (Perti). Isinya antara lain: tidak mempercayai lagi kepemimpinan J. Naro sebagai ketua umum DPP PPP. Di NU muncul dukungan melalui surat yang ditandatangani Lukmanul Hakim dan Chalid Mawardi dan disebarluaskan ke daerah. "Maksud kami agar daerah tahu persis apa yang terjadi di pusat," kata Lukmanul Hakim, ketua IV PB NU dan wakil ketua F-PP yang berasal dari Tasikmalaya, Ja-Bar. Buntutnya pada 6 Mei lalu keluar surat keputusan pimpinan F-PP yang ditandatangani Ketua Soedardji dan Sekretaris Yahya Ubeid. Tindakan Imam sofwan selaku wakil ketua F-PP mengeluarkan pernyataan 20 Maret, serta tindakan Lukmanul Hakim yang mendukungnya, dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap ART partai dan Tata Tertib fraksi. Diputuskannya untuk menonaktifkan keduanya dari jabatan wakil ketua F-PP. Tentu Sofwan dan Lukmanul Hakim menolak keputusan itu. "Fraksi tugasnya hanya mengurus anggota, paling-paling menegur jika anggota melalaikan tugasnya atau paling tinggi melaporkannya kepada DPP. Jadi bukan terus gegabah menonaktifkan. Itu sudah di luar wewenangnya," kata Imam Sofwan pada Musthafa Helmy dari TEMPO. Lagi pula ia menandatangani "mosi tak percaya" pada Naro itu sebagai ketua I PB NU, bukan sebagai wakil ketua F-PP. Imam Sofwan menyebut mosinya itu sebagai "koreksi intern". Itu pula yang ditegaskannya dalam rapat pimpinan F-PP 3 Mei yang meminta pertanggungjawabannya. Ia tak hadir dalam rapat 6 Mei yan menonaktifkannya karena sedang ada di luar kota. Sedang Lukmanul Hakim tidak hadir karena "dihalangi seorang petugas sekretariat yang mendapat perintah untuk mencegahnya masuk". Sementara pertarungan berlanjut, masuklah Idham Chalid. Pada 11 Mei lalu muncul surat keputusan Presidensi PPP yang ditandatangani Presiden Partai Idham Chalid serta wakilnya T.M. Gobel (eks SI) dan Rusli Halil (eks Perti). Presidensi, memperhatikan timbulnya keresahan dalam tubuh partai akibat berjalannya organisasi partai yang menyimpang dari AD/ART, memutuskan: segala surat pengesahan dan keputusan partai yang tidak ditandatangani bersama oleh presiden partai dianggap tidak sah dan tidak berlaku. Itu berarti keputusan Naro merombak DPP dan keputusan Soedardji menonaktifkan Imam Sofwan serta Lukmanul Hakim dibatalkan. Munculnya keputusan Idham Chalid dan kawan-kawan ini menarik, karena merupakan indikasi bahwa perpecahan dalam PPP antara Muslimin Indonesia (MI) dan non-MI (NU, SI, dan Perti) kian tajam. Sebelumnya Idham dikenal dekat dengan Naro, bahkan bekerja sama menjelang Pemilu 1982. Lebih menarik lagi, Naro rupanya kini didukung juga oleh beberapa tokoh non-MI, seperti Syarifuddin Harahap (SI), Yahya Ubeid dan Romas Djajaseputra (NU). Pihak Naro rupanya memandang enteng keputusan Idham Chalid dan kawan-kawan. "Presidensi tidak dibenarkan mengeluarkan surat keputusan," kata Darussamin. Menurut pasal 12 AD/ART partai, pimpinan pusat partai (yang sekarang dipegang Ketua Umum J. Naro) bertugas menjalankan kepemimpinan partai sehari-hari dan berwenang mengambil keputusan rutin intern. J. Naro tatkala ditanya mengenai pertikaian dalam PPP menolak menjawab. Diakuinya, kasus penonaktifan Imam dan Lukmanul oleh Soedardji kini sedang dipelajarinya. Soedardji, tokoh eks MI yang dianggap licin, seperti biasa, berbicara lantang. "Surat keputusan saya tetap berlaku sah. Ini delik politik. Buat apa melihat AD atau ART? Sikat saja!" katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus