Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Majelis Syura Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo mengatakan partainya tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam penetapan Ridho Rahmadi sebagai ketua umum 2025-2030. Sambo mengatakan partainnya memiliki mekanisme yang berbeda dengan sejumlah partai lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang berhak dan berwenang dalam membahas, memilih dan menentukan Ketum, Sekjen, dan seluruh jajaran kepengurusan DPP adalah Musyawarah Majelis Syura tanpa harus melalui forum musyawarah nasional,” kata Sambo dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sambo, partai-partai lain memang memiliki mekanisme melalui kongres, munas, atau muktamar untuk menentukan jajaran DPP. Namun, kata dia, AD/ART lama Partai Ummat tidak mengatur mekanisme semacam itu.
Ia juga mengatakan, dalam AD/ART tersebut tidak ada syarat bahwa ketum harus menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dalam munas partai. Penetapan Ridho Rahmadi, yang merupakan menantu Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais, sebagai ketua umum ditentukan lewat Musyawarah Majelis Syura ke-3 di Yogyakarta, 16 Februari 2025.
“Berdasarkan penilaian Majelis Syura, saudara Ridho Rahmadi sudah terbtukti mampu menggerakkan mesin-mesin partai sehingga Partai Ummat mampu lolos verikasi pemilu legislatif 2024,” kata dia.
Sebelumnya, mantan juru bicara Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya, menyebut penetapan sepihak Ridho Rahmadi sebagai ketua umum tanpa forum legal membuat partainya bercorak partai dinasti. Ridho ditetapkan sebagai ketua umum oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais yang merupakan mertuanya sendiri.
“Partai yang diklaim sebagai milik umat, akhirnya jatuh tersungkur pada fakta bahwa ini adalah partai dinasti,” kata Mustofa dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 26 Februari 2025.
Mustofa mengatakan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Ummat se-Indonesia mengadakan perkumpulan di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Februari 2025 lalu. Mereka, kata Mustofa, menyayangkan tidak ada forum pertanggungjawaban dari Ridho sebagai Ketua Umum Partai Ummat periode sebelumnya.
Menurut dia, dalam putusan Majelis Syura No. 06/MS-Partai Ummat/Kpts/KS-II/2025 yang dirilis 16 Februari 2025 lalu, Majelis Syura sengaja memberi kekuasaan setinggi-tingginya kepada Ridho Rahmadi. Ketua Umum terpilih itu diberikan wewenang penuh oleh Ketua Majelis Syura untuk menyusun struktur pengurus baru se-Indonesia.
“Maka wajar bila kemudian DPW Partai Ummat seluruh Indonesia menolak putusan itu,” kata Mustofa.
Sebelumnya, 20 DPW Partai Ummat se- Indonesia telah menyerukan penolakannya. Mereka menuangkan sikap dalam bentuk tandatangan demi melawan keputusan yang dinilai cacat prosedur dan menyalahi AD/ART partai itu.