Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Masa Tunggu Jemaah Haji Indonesia Bisa Sampai 49 Tahun

DPR mendorong agar pemerintah berupaya menambah kuota jemaah haji.

8 Januari 2025 | 10.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwang Dasopang bersama anggota Komisi VIII memberikan keterangan pers terkait hasil Panja Haji 2025 usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 7 Januari 2025. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan daftar antrean pemberangkatan jemaah haji Indonesia bisa mencapai 49 tahun. Saat ini, menurut dia, rata-rata daftar tunggu jemaah haji Indonesia saat ini sekitar 25-30 tahun. Namun, pada beberapa daerah daftar tunggu bisa lebih lama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tetapi ada, karena masa tunggu ini tidak sama setiap provinsi. Di Sulawesi Selatan ada kabupaten yang sudah di atas 49 tahun masa tunggunya. Tapi rata-rata antara 25-30 tahun. Ada 3 kabupaten di Sulawesi Selatan sudah mencapai 48 tahun. Ini cukup berat mengurai ini,” kata Marwan saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa, 7 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan salah satu solusi mengurainya adalah dengan menambah kuota haji. Salah satu upayanya adalah merevisi Undang-Undang Haji agar Indonesia bisa mengirim jemaah haji lewat negara sahabat yang tidak menghabiskan kuota hajinya. 

Komisi VIII berharap pemerintah bisa melobi pemerintah Arab Saudi agar mendapatkan kuota tambahan untuk haji tahun ini. Kendati panitia kerja penyelenggaraan haji 2025 sudah menetapkan kuota 221 ribu jemaah. 

“Ini masih butuh tambahan kita supaya mengurai tadi lamanya daftar tunggu. Karena usianya juga sudah tua kalau tidak berangkat sekarang agak rumit,” kata Marwan.

Usai menemui Presiden Prabowo Subianto, Marwan dan rekan-rekan Komisi VIII DPR RI mengatakan kepala negara akan berkunjung ke Arab Saudi untuk melobi raja Saudi memberikan kuota tambahan. 

DPR dan Pemerintah sebelumnya telah sepakat menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 persen biaya haji ditanggung oleh jemaah dan 38 persen ditanggung oleh pemerintah.

“Koreksinya turun dari Rp 93,4 juta di tahun lalu sekarang menjadi Rp 89,4 juta. Ya sekitar 4 jutaan turun,” kata Marwan. 

Adapun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus ditanggung masing-masing jemaah untuk tahun ini sebesar Rp 55,4 juta. Jumlah tersebut dialokasikan untuk membiayai tiket penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup atau living cost. Apabila dibandingkan tahu  2024, besaran Bipih tahun ini mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 56 juta. Pelunasan Bipih dibayarkan oleh jemaah haji setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account masing-masing jemaah. 

“Jika dibandingkan dengan 2024, besaran Bipih tahun ini mengalami penurunan. “Turun Rp 614.420,82 dari Bipih tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi yang sebesar Rp 56.046.171,60,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kementerian Agama di gedung parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Januari 2025.

Sementara itu, nilai manfaat yang ditanggung pemerintah untuk biaya haji tahun ini sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Jumlah ini turun sebesar Rp 1.368.219.881.908,86 dari total nilai manfaat untuk BPIH tahun lalu, yaitu sebanyak Rp 8.200.040.638.567,00.

Abdul mengatakan, pelunasan Bipih dibayarkan oleh jemaah haji setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account masing-masing jemaah. “Serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan,” ucapnya.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Anggota DPR Usul Perbanyak Petugas Haji dari TNI dan Polri, Ini Alasannya

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus