Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Masih Ada Intoleransi ke Ahmadiyah, Juru Bicara: Bertentangan dengan Konstitusi dan Arahan Jokowi

Insiden intoleransi terhadap warga Ahmadiyah tersebut menyimpang dari konstitusi sebagaimana juga arahan Presiden Jokowi.

10 Februari 2023 | 16.36 WIB

Tampak suasana di transito yang dihuni komunitas Ahmadiyah sejak 2006 setelah mereka dipersekusi dan rumah tinggal mereka dibakar, 28 Agustus 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Perbesar
Tampak suasana di transito yang dihuni komunitas Ahmadiyah sejak 2006 setelah mereka dipersekusi dan rumah tinggal mereka dibakar, 28 Agustus 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia atau JAI, Yendra Budiana menyesalkan adanya pelarangan aktivitas dan penyegelan rumah ibadah warga Ahmadiyah oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda di Sukabumi, Gowa, dan Sintang beberapa minggu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Yendra, JAI merupakan organisasi yang sah secara hukum sejak 1953 melalui keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga memiliki hak untuk membangun masjid dan madrasah untuk sarana ibadah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah organisasi keagamaan yang sudah berbadan hukum sejak1953 melalui keputusan Menteri Kehakiman RI dan tahun 2023 di update oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Artinya JAI dan anggota komunitas muslim Ahmadiyah adalah organisasi yang sah secara hukum untuk menjalankan kegiatan ibadah atau membangun masjid, madrasah untuk sarana ibadah,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada 9 Februari 2023.

Yendra menambahkan insiden intoleransi tersebut menyimpang dari konstitusi sebagaimana juga arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Rakornas Forkopimda pada 17 Januari 2023. Saat itu Jokowi mengingatkan para kepala daerah untuk menjunjung hak yang sama dalam beragama dan tidak boleh ada Peraturan Daerah atau Perda yang melangkahi konstitusi

“Maka tindakan para kepala daerah yang melarang kegiatan ibadah atau menghentikan pembangunan sarana ibadah bertentangan dengan konstitusi sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi kepada para kepala daerah. Bahwa jangan sampai ada surat kesepakatan atau perda yang mengalahkan konstitusi," ujar dia.

Peneliti Universitas Padjajaran Kunto Sofianto menilai penolakan terhadap Ahmadiyah kerap terjadi karena dipengaruhi Fatwa MUI yang diikuti oleh orang awam dan Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang peringatan JAI.

"Fatwa MUI diikuti oleh orang yang awam juga," ujar Kunto saat dihubungi Tempo pada 10 Februari 2023.

Maka dari itu ia menyarankan untuk negara turut hadir dalam permasalahan intoleransi tersebut. Caranya dengan kembali mempertegas pada kepala daerah masing-masing Kabupaten dan Kota soal toleransi seperti yang diminta Presiden Jokowi.

"Menurut saya negara harus hadir, jadi intruksi Jokowi untuk diterapkan jangan ragu-ragu. Ahmadiyah sama sekali tidak mengganggu," kata dia.

Sebelumnya dikabarkan Jamaah Ahmadiyah di Parakansalak Sukabumi dilarang melakukan aktivitas ibadah lantaran pimpinan daerah setempat menyebut ajaran ini terlarang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus