Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan massa aksi tolak kenaikan PPN 12 persen Risyad Azhari mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil petisi online berjudul tolak PPN 12 persen ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Petisi yang diakses melalui laman change.org ini sudah ditandatangani oleh 113 ribu dari 150 ribu netizen per Kamis, 19 Desember 2024, pukul 16.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah kami serahkan dan sudah diterima Kemensetneg,” kata Risyad di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teranyar, petisi ini sudah ditandatangani lebih 127 ribu dari 150 ribu netizen per 18.31 WIB. Alasan petisi ini dibuat karena kebijakan PPN 12 persen dianggap memberatkan masyarakat.
Kebijakan itu juga dianggap sudah tidak relevan karena dirancang pada 2021. “Hari ini tidak relevan dari ekonomi warganya sendiri, dari tabungannya sendiri,” kata Risyad.
Risyad mengkritisi pemerintah yang menggunakan frase PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Dia menilai, frase itu hanya untuk mengaburkan kenaikan harga barang-barang. "Jangan dipelintir-pelintir. Batalin PPN 12 persen,” kata Risyad.
Setelah menyerahkan petisi, Risyad mengatakan, akan menunggu balasan dari pemerintah. Dia mengaku akan mengawal penolakan ini.
Sebelumnya, massa yang berasal dari mahasiswa, pencinta anime Jepang (Wibu) hingga penggemar Kpop atau budaya Korea (K-popers) ini sempat tertahan di seberang Istana Negara.
Mulanya, massa sudah mulai memadati titik kumpul sejak pukul 14.20 WIB di depan pintu Monas, seberang Istana, Jakarta.
Sejumlah spanduk penolakan tampak diangkat oleh sejumlah massa aksi. Spanduk itu di antaranya bertulis 'PPN Naik 12 persen Soalnya Pak Prabowo Trauma sama 11/100' dan 'Negara Butuh Uang Cepat? Perampasan Aset Solusinya. #TolakPPN12%'.
Massa aksi akan berjalan dari titik kumpul hingga depan pintu Kementerian Sekretariat Negara yang berada di Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Mereka ingin menyerahkan petisi online penolakan PPN 12 persen.
Namun, keinginan mereka dihalangi oleh kepolisian. Kepolisian melarang untuk massa melakukan aksi di depan Kementerian Sekretariat Negara. Pada akhirnya, kepolisian hanya mengizinkan perwakilan untuk menyerahkan petisi.
Adapun pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi PPN 12 Persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa, melainkan difokuskan pada produk yang dikategorikan sebagai barang mewah.