HAMPIR tanpa pemberitaan, dua orang yang terlibat Peristiwa G-30-S/PKI telah menjalani eksekusi. Mereka adalah Giyadi Wignyosuharyo dan Sukardjo. Keduanya terlibat secara langsung dalam pembunuhan para jenderal di pagi buta 1 Oktober 1965, yang merupakan bagian awal usaha PKI untuk merebut kekuasaan. Menurut H.J.C. Princen, Ketua Lembaga Pembela Hak Asasi Manusia (LPHAM), eksekusi dilakukan pada 16 Oktober lalu, setelah beberapa hari sebelumnya mereka dipertemukan dengan sanak keluarganya untuk berpamitan. Sebuah sumber di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, tempat Giyadi dan Sukardjo ditahan selama ini, membenarkan keterangan itu. Giyadi, bekas anggota Yon KK Cakrabirawa berpangkat sersan, dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Militer pada 1968. Dialah yang menembak Jenderal Ahmad Yani, KSAD saat itu. Waktu itu Giyadi termasuk dalam pasukan Pasopati, pimpinan Letnan Satu Dul Arief, yang ditugasi menculik beberapa jenderal yang dianggap antiPKI. Dengan dalih bahwa dia dipanggil menghadap Presiden Soekarno, Jenderal Yani bersedia datang. Namun, tatkala ia dilarang mengganti pakaian tidurnya dengan pakaian seragam, Jenderal Yani marah dan menempeleng prajurit yang menjemputnya. Giyadi langsung menembak Jenderal Yani. "Karena Pak Yani melawan dengan memukul Praka. Doblin sewaktu dijemput," ujar Giyadi pada sidang Mahmil 20 tahun lalu. Dan mengingat juga, tambahnya, perintah "pengambilan" Jenderal Yani tersebut berbunyi: "hidup atau mati". Sedangkan, Sukardjo yang di-Mahmilkan pada 1969, dijatuhi hukuman mati karena membunuh Mayjen. D.I. Panjaitan dalam peristiwa yang sama. Sebelum ini, tokoh PKI yang terakhir dieksekusi adalah Munir. Bekas Sekjen SOBSI -- organisasi buruh yang tergabung dalam PKI -- itu dieksekusi pada Mei 1986.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini