Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

SNBP 2025, Berikut Kuota dan Ketentuan Umumnya

PTN akan mengumumkan kuota mahasiswa yang akan diterima melalui jalur SNBP pada Januari 2025.

15 Desember 2024 | 15.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 telah mengumumkan tahapan dan jadwal seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau PTN. Dalam konferensi pers pada Rabu, 11 Desember 2024, Ketua Pelaksana SNPMB Eduart Wolok menjelaskan ada tiga jalur masuk PTN yang bisa ditempuh oleh para siswa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eduart mengatakan, jalur pertama yang dibuka adalah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP. Jalur seleksi ini mengacu pada nilai rapor siswa semester 1-5 dan prestasi non akademik. Kemudian ada pula Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan jalur ujian mandiri yang diselenggarakan oleh masing-masing PTN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Khusus untuk jalur SNBP, Eduart menjelaskan peluang diterimanya siswa tergantung kuota siswa yang bisa mendaftar. Kuota itu ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah.

Eduart mengatakan ketentuan itu tetap mengacu pada daya saing di jurusan dan PTN yang dipilih para pendaftar SNBP. Jumlah kuota per perguruan tinggi untuk jalur ini akan diumumkan oleh masing-masing PTN pada Januari tahun depan.

Kendati demikian, Eduart mengatakan batas minimum mahasiswa yang diterima lewat jalur SNBP, yaitu minimal 20 persen dari total mahasiswa yang akan diterima pada tahun ajaran 2025/2026. Jumlah minimal itu berlaku untuk PTN dengan status Badan Layanan Umum (BLU) maupu PTB Berbadan Hukum atau PTNBH.

Eduart mengatakan, sekolah dengan akreditas A berhak menyertakan 40 persen siswa dengan nilai terbaik. Kemudian untuk sekolah akreditas B mendapatkan kuota siswa yang bisa mendaftar sebanyak 25 persen. Lalu sekolah akreditas C mendapatkan kuota 5 persen siswa dengan nilai terbaik.

“Ketentuan soal kuota per sekolah berdasarkan akreditas ini merupakan hak prerogatif di setiap sekolah,” kata Eduart dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan ulangan YouTube SNPMB ID, Ahad, 15 Desember 2024.

Eduart mencontohkan, sekolah dengan akreditasi A memiliki 100 siswa lulusan tahun 2024. Maka sekolah tersebut bisa mendaftar 40 siswa terbaiknya mengikuti SNBP. “Bisa saja sekolah mengirimkan yang peringkat 20-60 karena yang peringkat 1-20 tidak berkenan ikut SNBP, itu tidak menjadi masalah,” kata dia.

Menurut Eduart, persentase siswa yang bisa mendaftar SNBP akan ditambah sebesar 5 persen jika mendaftar menggunakan sistem e-rapor. “Sekolah yang menggunakan sistem e-rapor mendapatkan kuota tambahan 5 persen untuk masing-masing akreditasi,” ujarnya.

Berikut jadwal dan tahapan SNBP 2025,

  1. Pengumuman kuota sekolah: 28 Desember 2024
  2. Masa sanggah: 28 Desember 2024-17 Januari 2025
  3. Registrasi akun SNPMB sekolah: 06-31 Januari 2025
  4. Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa atau PDSS oleh sekolah: 06-31 Januari 2025
  5. Registrasi akun SNPMB siswa: 13 Januari - 18 Februari 2025
  6. Pendaftaran SNBP: 04-18 Februari 2025
  7. Pengumuman hasil SNBP: 18 Maret 2025
  8. Masa unduh kartu peserta SNBP: 4 Februari - 30 April 2025

Semua tahapan dan jadwal SNBP tersebut dibuka dan titup pukul 15.00 WIB. Adapun ketentuan umum SNBP 2025 sebagai berikut:

  1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non-akademik.
  2. Sekolah yang mengikutkan siswa dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional dan mengisi rapor siswa yang eligible di PDSS.
  3. Sekolah harus memiliki akun SNPMB siswa.

Pilihan Editor: Menag Nasaruddin Umar Tawarkan Gagasan untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus