Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan memberikan pengakuan terhadap kepengurusan Palang Merah Indonesia yang diajukan Jusuf Kalla. Supratman mengatakan dari dua kepengurusan yang didaftarkan, hanya proses pembentukan kelengkapan PMI pihak JK yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami memverifikasi pendaftaran yang diajukan oleh kedua belah pihak, dan berkesimpulan kepengurusan sah adalah yang diajukan JK,” ujar Supratman saat dihubungi, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, dalam berkas pendaftaran kepengurusan tersebut, Jusuf Kalla alias JK melampirkan bukti terselenggaranya musyawarah nasional. Berkas itu meliputi jumlah peserta dan perolehan dukungan terhadap JK. “Sudah sesuai AD/ART,” ujar dia.
Sementara itu, Supratman mengatakan kepengurusan yang diajukan oleh pihak Agung Laksono tidak sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga. Sebab, ujar dia, berdasarkan AD/ART PMI, munas tandingan tersebut belum memenuhi persyaratan. “Itu kesimpulan kami setelah melakukan verifikasi,” kata Supratman.
Selain syarat formil di atas, Supratman mengatakan kepengurusan PMI yang diketuai JK juga sudah mendapatkan pengakuan resmi dari Palang Merah Internasional. Legitimasi itu menguatkan alasan pemerintah memberikan pengakuan terhadap terpilihnya Jusuf Kalla.
Politikus Gerindra ini juga berpandangan dualisme kepengurusan tersebut harus segera diselesaikan. Sebab, ujar dia, PMI punya fungsi strategis dalam menjalankan tugas kemanusiaan.
“PMI kita tahu bukan hanya soal donor darah, tapi juga berperan penting dalam kegiatan kemanusiaan lain. Dan ini tidak boleh terganggu karena adanya perseteruan,” ujar dia.
Kemunculan dualisme kepemimpinan di PMI berawal dari dinamika Munas PMI ke-22. Dalam Munas itu, Jusuf Kalla kembali ditetapkan sebagai ketua PMI untuk keempat kalinya. Ketua Panitia Munas, Fachmi Idris, menyebut JK adalah satu-satunya calon yang memenuhi syarat.
Adapun Agung Laksono yang juga mencalonkan diri sebagai ketua disebut tidak mencapai ambang batas 20 persen dari jumlah suara sah. Namun, Agung Laksono menilai keputusan panitia tersebut tidak kompeten dan tidak adil.
Ia mengklaim telah mengantongi dukungan 240 dari 329 peserta Munas, yang menurutnya telah melampaui ambang batas dukungan 20 persen. Agung menjelaskan bahwa pencalonannya bertujuan membawa suasana pembaruan dalam tubuh PMI.
"Itu bukan hanya ganti orangnya saja, melainkan juga aturan-aturannya. Aturan kita itu agak mundur, dulu misalnya di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu dibatasi masa jabatan itu dua kali, tiba-tiba dihilangkan, nah ini harus dikejar dan diubah," kata Agung, seperti dikutip dari Antara.
Merasa tidak diakomodasi dalam Munas resmi, kubu pendukung Agung Laksono memutuskan untuk menggelar Munas tandingan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, pada hari yang sama. Sekretaris Jenderal PMI versi Agung, Ulla Nuchrawaty, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena Munas resmi dinilai tidak transparan dan tidak demokratis.
"Situasi sudah tidak kondusif, dan kami harus mempertanggungjawabkan dukungan pengurus daerah yang telah dipercayakan kepada Mas Agung," kata Ulla saat dihubungi, Selasa, 10 Desember 2024.
Ulla membeberkan bahwa panitia Munas resmi tidak memberikan ruang bagi pengurus daerah untuk menyampaikan pendapat. Kondisi ini memicu sejumlah pengurus daerah menarik diri dan menyelenggarakan Munas tandingan yang kemudian memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI periode 2024–2029.
"Mereka yang punya pandangan lain tidak diperkenankan untuk menginterupsi atau memberi masukan," kata Ulla.
Menurut Ulla, Munas tandingan tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengurus daerah yang merasa aspirasinya tidak terwakili, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keinginan anggota PMI di daerah.
Dualisme kepengurusan itu berujung pada pelantikan pengurus oleh Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Agung melantik jajaran pengurus hasil munas tandingan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Rabu malam. 18 Desember 2024.
Dua hari setelahnya, giliran Jusuf Kalla yang melantik jajaran pengurus hasil musyawarah nasional resmi. Pelantikan itu berlangsung pada Jumat, 20 Desember 2024, di Markas Pusat PMI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kedua belah pihak yang bertikai lantas mendaftarkan kepengurusan mereka ke Kementerian Hukum. Dari dua kepengurusan yang diajukan, pemerintah mengesahkan kepengurusan baru PMI di bawah kepemimpinan Jusuf Kalla pada Jumat, 20 Desember 2024.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pengesahan kepengurusan PMI pimpinan JK itu didasarkan atas hasil verifikasi kementeriannya.
"Setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla," kata Supratman dalam keterangan resmi, dikutip dari siaran pers Kementerian Hukum pada Jumat, 20 Desember.