Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mendes PDT: Dana Desa Tidak Terkena Pemangkasan Anggaran

Merujuk beleid Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, dana desa merupakan salah satu pos anggaran yang akan terkena pemangkasan.

11 Februari 2025 | 18.49 WIB

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto menghelat konferensi pers setelah melakukan audiensi dengan Apdesi dan Papdesi di kantor Kemendes PDT, Jakarta Selatan, 11 Februari 2025. TEMPO/Andi Adam Faturahman
Perbesar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto menghelat konferensi pers setelah melakukan audiensi dengan Apdesi dan Papdesi di kantor Kemendes PDT, Jakarta Selatan, 11 Februari 2025. TEMPO/Andi Adam Faturahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto menyatakan anggaran dana desa pada 2025 tak terkena pemangkasan anggaran yang diberlakukan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Yandri memastikan program prioritas Kementerian Desa PDT tersebut dapat berjalan optimal sebagaimana target dan tujuan. "Insyaallah tidak terpengaruh pemangkasan karena dana desa tidak terkena efisiensi," kata Yandri di kantor Kementerian Desa PDT, Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Merujuk beleid Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang merinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun, dana desa merupakan salah satu pos anggaran yang akan terkena pemangkasan.

Pos lainnya yang juga bakal terdampak pemangkasan, ialah pada pos kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dan dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Anggaran dana desa dipangkas sebesar Rp 2 triliun dari pagu Rp 71 triliun. Maka, alokasi dana desa menjadi Rp 69 triliun. Diktum kedelapan keputusan tersebut menyatakan pemangkasan anggaran yang disebut sebagai cadangan itu akan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 3 Februari 2025.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Anwar Sadat mengatakan organisasinya tidak mempermasalahkan pemangkasan dana desa itu.

Menurut Anwar, kebijakan itu demi kepentingan strategis, yaitu menjaga stabilitas ekonomi nasional. Ia hakul yakin desa masih dapat melakukan pembangunan meski ada pengurangan anggaran.

“Kalau efisiensi dilakukan demi pembenahan dan efektivitas perencanaan pembangunan, saya kira tidak jadi masalah," kata Anwar.

Adapun, pada Kamis pekan lalu, saat menghelat rapat kerja dengan Komisi bidang Transmigrasi DPR, Yandri mengatakan lembaganya telah memangkas anggaran 2025 sebesar Rp1,034 miliar sebagai tindak lanjut intruksi presiden (Inpres).

Inpres yang dimaksud ialah inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang meminta anggaran pemerintah pada pagu APBN dan APBD di 2025 dipangkas sebesar Rp 306,69 triliun.

Adapun pagu anggaran Kemendes PDT pada 2025, mulanya sebesar Rp 2,1 triliun namun diefisiensi hingga sebesar 50 persen sehingga jumlah akhirnya adalah Rp 1,1 triliun.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus