Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bilang 606 Ribu Guru akan Dapat Tunjangan Sertifikasi pada 2025

Dia mengatakan sertifikasi ini merupakan komitmen Kemendikdasmen untuk meningkatkan kualitas serta kesejahteraan guru.

23 November 2024 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan sebanyak 606 ribu guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi pada 2025. Dia juga mengatakan langkah ini sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini bukan janji politik, tetapi komitmen yang sudah disetujui oleh DPR. Kami juga berencana melatih sekitar 850 ribu guru untuk mengikuti Program Profesi Guru (PPG) pada 2025," ucap Mu’ti di Tangerang Selatan, pada Jumat, 22 November 2024, dikutip dari keterangan tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan sertifikasi ini merupakan komitmen Kemendikdasmen untuk meningkatkan kualitas serta kesejahteraan guru.

Dalam kesempatan yang sama, Mu’ti mengatakan profesi guru tidak dapat digantikan oleh teknologi. Dia juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya berfokus pada keterampilan teknis, tetapi juga pada pengembangan soft skills seperti berpikir kritis, berkomunikasi, serta kemampuan beradaptasi.

Pernyataan Mu’ti mengenai tunjangan sertifikasi sekaligus mengklarifikasi isu kenaikan gaji guru. Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menaikan gaji guru sebesar Rp 2 juta per bulan setiap tahun jika terpilih dalam Pilpres 2024. Namun, Mendikdasmen mengungkapkan peningkatan kesejahteraan guru akan dilakukan melalui sertifikasi.

Adapun sertifikasi bagi tenaga pendidik bisa diperoleh melalui program PPG bagi Guru Tertentu. Dikutip dari laman resmi Direktorat PPG, kategori guru yang bisa mendaftar PPG Guru Tertentu adalah Guru Penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki sertifikat pendidik, serta guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus