Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judi Online?

Satgas judi online telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas praktik judi online, termasuk menangkap selebgram, pemain judi online, dan menutup situs.

25 Juni 2024 | 20.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah tersangka dihadirkan sesaat pada konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengungkap alasannya belum memutus sumber utama dari permasalahan judi online. Menurut dia, satuan tugas (satgas) judi online sedang berfokus menyelamatkan rakyat Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang penting menyelematkan rakyat Indonesia dulu, baru kita bersama-sama memotong para bandar (judi online) itu," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, pada Selasan 25 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hadi mengungkap satgas judi online telah melakukan berbagai upaya. Baru-baru ini, kata dia, kepolisian telah menangkap lima selebgram asal Banten karena mempromosikan judi online.

Tak hanya di Banten, kepolisian juga menangkap dua orang selebgram asal Lampung. "Dua selebgram asal Kota Metro provinsi Lampung, keduanya ditangkap karena mempromosikan judi online," kata dia.

Selanjutnya, Bareskrim Polri sudah membongkar kasus judi online di tiga situs judi, yakni 1XBET, Liga Ciputra dan W88 dengan perputaran uangnya senilai Rp 1,4 triliun. Melalui situs tersebut, polisi menangkap 18 tersangka. 

Satgas kemudian menyita dua akun platform perdagangan kripto dengan jumlah aset Rp 13,5 miliar. Lalu, uang tunai Rp 4,7 miliar, 3 mobil, 114 gawai, 96 buku rekening, 145 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), 9 laptop, 5 unit token dan satu set perhiasan emas.

Hadi juga menyebut polisi telah menangkap 19 pemain judi online di Banda Aceh. Terdapat 17 unit handphone sebagai barang bukti. Penangkapan itu terjadi setelah adanya aduan dari masyarakat yang resah karena maraknya pemain judi online di sejumlah warung kopi. 

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengklaim sudah memblokir 2,1 juta situs web untuk memberantas judi online. Server yang teridentifikasi dengan situs web judi daring itu mayoritas berasal dari situs luar negeri di negara Asia Tenggara.

JIHAN RISTIYANTI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus