Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dave Laksono, mengatakan DPR mendukung penuh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan yang akan memberantas judi online (judol) tanpa pandang bulu.
“Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang merusak moral, sosial, dan ekonomi bangsa," kata Dave dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, 16 November 2024.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan pemberantasan judi daring tidak boleh hanya menargetkan pelaku utama, tetapi harus secara menyeluruh, termasuk pemilik situs, bandar, penyedia infrastruktur pembayaran, hingga oknum pejabat maupun aparat yang terbukti terlibat.
Menurut dia, infrastruktur pendukung judi daring juga harus diputus total agar tidak ada ruang untuk berkembang kembali. Maka dari itu, dia mendorong adanya pengawasan ketat pada sistem pembayaran digital yang kerap digunakan dalam melakukan aktivitas ilegal ini.
“Penegakan hukum harus transparan, adil, dan menyentuh seluruh jaringan judi online. Tidak boleh ada celah bagi siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat atau aparat yang melindungi praktik ini,” ucapnya.
Dave mengatakan semua kalangan di DPR berkomitmen mengawal pemberantasan judi daring. Jika diperlukan, kata dia, DPR siap memperkuat regulasi terkait dengan penegakan hukum terhadap judi daring agar pemberantasannya bisa makin efektif.
“Parlemen akan memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel. Jika ada celah hukum, kami siap mendukung pemerintah dengan peraturan yang lebih tegas,” ujarnya.
Menkopolkam Janji Tak Pandang Bulu Ungkap Kasus Judi Online Kemenkomdigi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengungkap kasus judi daring yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
“Semua tidak ada toleransi dan kami meyakini itu karena sudah perintah Pak Presiden bahwa semuanya akan diproses,” kata Budi di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 14 November 2024.
Pria yang akrab disapa BG ini menuturkan Polri masih menyidik kasus itu untuk mencari tahu keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus judi daring tersebut. Dia memastikan tidak akan membiarkan Polri diintervensi oleh pihak mana pun dalam menyelidiki kasus tersebut.
Mengenai adanya sorotan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setyadi dalam kasus judi daring, Budi memastikan belum ada bukti tersebut.
“Ya, kan belum arah ke sana secara terbuka yang disampaikan Polri, kita tunggu saja seperti apa,” tuturnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring yang juga melibatkan oknum Kemenkomdigi itu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 11 November 2024, memerinci 18 orang tersebut terdiri dari 10 pegawai Kemenkomdigi dan delapan warga sipil.
ANTARA
Pilihan editor: Ragam Pernyataan Bahlil Soal Pilkada: Target Golkar Menang 60 Persen dan Menangkan RIDO di Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini