Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Wamendagri: Bupati Indramayu Lucky Hakim Tak Paham Aturan

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyebut Bupati Indramayu Lucky Hakim tak memahami aturan bepergian ke luar negeri.

8 April 2025 | 14.12 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim memberikan keterangan di Indramayu, Jawa Barat, 8 April 2025. Antara/Fathnur Rohman
Perbesar
Bupati Indramayu Lucky Hakim memberikan keterangan di Indramayu, Jawa Barat, 8 April 2025. Antara/Fathnur Rohman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyebut Bupati Indramayu Lucky Hakim tak memahami aturan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah. Lucky Hakim diketahui berlibur ke Jepang tanpa mengajukan surat izin ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Yang jelas Pak Bupati Indramayu tidak memahami aturan (bepergian ke luar negeri) ini," kata Bima Arya saat dihubungi pada Selasa, 8 April 2025. Menurut Bima, tindakan Lucky Hakim melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beleid itu menyatakan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

Sebagai Bupati, Bima menilai Lucky Hakim seharusnya memahami aturan soal bepergian ke luar negeri. Sebab, kata Bima, para kepala daerah telah dibekali materi itu saat retret di Akademi Militer atau Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025 lalu. "Dipaparkan secara khusus oleh Menteri Dalam Negeri, lengkap dengan sanksinya,"  tutur Bima.

Adapun menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang bepergian tanpa mengajukan izin ke menteri bisa dikenakan sanksi. Dalam Pasal 77 ayat (2), kata Bima, bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Sementara bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, sanksi pemberhentian sementara itu akan dikenakan langsung oleh presiden. Bima juga berujar, dalam Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah yang melanggar.

Sejak pukul 13.00 hari ini, Lucky Hakim dijadwalkan diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pemeriksaan itu, kata Bima,  bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Lucky Hakim perihal alasan aktor itu pergi berlibur ke Negeri Sakura tanpa izin. "Sedang dimintai keterangan oleh Inspektorat, nanti setelah itu baru Pak Bupati akan menghadap ke sini," kata Bima. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus