Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto menghargai proses seleksi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah berlangsung. Prasetyo mengatakan alasan itulah yang menyebabkan proses seleksi yang sudah berjalan tetap dilanjutkan hingga selesai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pertimbangannya begini, presiden menghormati proses seleksi yang sudah berjalan,” kata Prasetyo saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prasetyo mengatakan nama-nama capim KPK yang sudah terjaring juga memenuhi kriteria yang ditentukan. Sehingga, ujar dia, Presiden Prabowo tak perlu lagi mengulang proses seleksi dari awal.
Namun demikian, dia tidak menjelaskan alasan sempat terhentinya proses seleksi yang sebelumnya sudah diserahkan kepada DPR. “Hasilnya sudah pasti merupakan figur-figur terbaik. Jadi presiden merasa kita harus menghormati proses sehingga silakan dilanjutkan saja,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan KPK untuk diproses DPR.
Sepuluh nama tersebut berasal dari usulan presiden ke-7 Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya. Mereka, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.
"DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden," kata Yusril seperti dikutip Antara.
Yusril mengatakan Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya. Hal itu mengingat tenggat waktu masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang berakhir pada 20 Desember mendatang.
Sementara itu, merujuk Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK.
Adapun Wakil Ketua DPR Adies Kadir menargetkan capim KPK bakal diparipurnakan sebelum 6 Desember 2024. Dia juga membenarkan nama-nama yang dikirimkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada DPR sama dengan yang sebelumnya diusulkan oleh mantan presiden Joko Widodo.
"Yang pasti kami masa reses sampai dengan 6 Desember. Kami berharap bisa diparipurnakan, kan rapat paripurna tiap Selasa. Masih ada tanggal 19, ada 26, ada tanggal 5," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2024.
Adies mengatakan DPR sudah menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Bamus dengan fraksi-fraksi. Dalam rapat tersebut, sudah diputuskan bahwa nama-nama capim dan dewas KPK diserahkan kepada Komisi III DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan.
"Jadi, nanti kita tinggal tunggu Komisi III sebelum fit and proper akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan DPR. Kapan mau mulai fit and proper-nya, bagaimana teknisnya dan lain-lain," kata dia.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.