Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat edaran tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2025 dan ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta ceramah Ramadan dan khutbah Idul Fitri perlu menjunjung tinggi persatuan. Nasaruddin meminta agar ceramah dilakukan dengan pesan toleransi dan tidak memecah belah umat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Khutbah Idul Fitri mengutamakan nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis" tulis Nasaruddin dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025 itu.
Selain mengatur ketentuan mengenai khutbah Idul Fitri, surat edaran itu juga memuat tujuh poin lain, yakni:
1. Imbauan kepada umat Islam untuk melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri dengan menyenangkan dan menenangkan, sesuai syariat Islam, dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
2. Anjuran kepada umat Islam untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan hingga takbir Idul Fitri di masjid, musala, dan tempat lain dengan tetap menjaga suasana keamanan, ketertiban, dan kenyamanan.
3. Imbauan untuk mengoptimalkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
4. Imbauan kepada umat Islam yang melaksanakan mudik Idul Fitri untuk mengutamakan keselamatan dalam perjalanan, mematuhi aturan lalu lintas, dan tetap memenuhi tuntutan syariat seperti ibadah salat.
5. Mengimbau kepada pengelola masjid untuk membuka masjid selama 24 jam pada masa mudik, memberi penanda keberadaan masjid atau musala, memberi layanan toilet dan air wudu, menyediakan makanan ringan dan air minum untuk takjil bagi pemudik.
6. Mengingatkan pada pengelola masjid untuk senantiasa menjaga kebersihan, kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masjid atau musala selama arus mudik.
7. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama agar menyosialisasikan ketentuan di atas.
Nasaruddin mengatakan diterbitkannya surat edaran ini ditujukan sebagai panduan bagi pemangku kebijakan dalam menyelengharakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri.