DI Madura pernah ada sebuah konsensus: siapa yang merokok di depan umum saat bulan Puasa boleh ditempeleng. Di Palembang, jamaah Masjid Cahaya Karya di Dua Ilir, Jalan Sabo Kingking, Kelurahan Sungai Buah, membuat konsensus lain: merokok (tentu saja ini menurut mereka) tak membatalkan puasa. Pengikut pendapat lain dari Palembang itu adalah jamaah Sutra -- singkatan Suara Tuhan Robbul Alamin. Tak heran, pada setiap Ramadan, jamaah Sutra yang perokok, yang mengaku tetap menjalankan ibadah puasa, terus saja mengepulkan asap rokok. Mereka memang tidak merokok secara demonstratif di depan umum, tetapi melakukannya secara diam-diam d rumah masing-masing. Alasan mereka: "Merokok toh tak membikin kenyang," kata seorang jamaah Sutra yang tak mau disebut namanya. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Hasan Basri, menyebut alasan itu sebagai "pendapat orang bodoh". Karena ukuran "makan" bukan pada rasa kenyang, melainkan pada "masuknya sesuatu ke kerongkongan. Tapi pimpinan jamaah Sutra, Nasruddin, punya argumen lain. Ia mengutip surat Baqarah ayat 187, yang menyebutkan bahwa yang membatalkan puasa adalah makan, minum, serta bersetubuh siang hari. "Soal rokok tak diatur ayat itu," katanya. "Jika Tuhan tak mengatur, kenapa kita pintar pintaran mengaturnya." Nasruddin menambahkan bahwa Allah tak pernah menurunkan hukum secara tanggung-tanggung. "Kenapa kita ajari Dia membuat hukum? Percaya sajalah larangan yang tiga itu (makan, minum, dan bersetubuh) atau tak percaya pada hukum yang diturunkan -Nya," ucapnya. Ternyata, tak cuma merokok yang disebutkan Nasruddin sebagai hal yang tidak membatalkan puasa. Ia juga mengatakan haid dan nifas tak menghalangi seorang wanita berpuasa. Nasruddin menyebutkan, larangan berpuasa bagi wanita haid dan nifas, sebagaimana dianut umum, adalah hadis-hadis tak sahih, yang tak dapat dijadikan landasan hukum dalam pelaksanaan ibadah. Untuk "bab wanita" itu, jamaah Sutra bersandar surat Baqarah ayat 222, yang melarang suami "menghampiri" istrinya sampai sang istri suci kembali (dari haid atau nifas). "Jadi," kata Nasruddin, "itu bukan soal larangan berpuasa." Ia berkali-kali mengatakan agar manusia "menggunakan akalnya", dan bagi jamaah Sutra "menggunakan akal" berarti memahami hukum seperti cara mereka memahami. Cara pandang seperti ini tentu saja membuat umum gusar. Rasyid Thalib, pimpinan Muhammadiyah Sumatera Selatan, menyebut jamaah Sutra "mau menang sendiri". Larangan merokok selama berpuasa, menurut Rasyid, sudah tercakup dalam rumusan makan dan minum yang dilarang Quran. "Ini bukan tambah-tambahan. Tapi justru termasuk dalam batasan ayat itu." Ulama seluruh dunia memang sepakat soal ini. Tentang haid dan nifas, Rasyid menunjukkan hadis riwayat Bukhari sebagai argumen. Aisyah, istri Nabi, mengatakan bahwa Rasul menyuruh para wanita yang sedang haid mengganti puasa mereka di lain waktu. Dalam hadis lain -- juga diriwayatkan Bukhari -- disebutkan bahwa Nabi berdialog dengan sejumlah wanita, yang maksudnya menegaskan bahwa wanita haid tak boleh salat dan puasa. Ketentuan soal ini disebut Rasyid mutawattir -- hadis yang punya otoritas paling kuat untuk dipakai sebagai landasan hukum. Kalau jamaah Sutra sama sekali menolak argumen yang menggunakan landasan hadis, kata Rasid, jamaah ini serupa dengan "gerakan inkarussunnah" -- kelompok yang cenderung hanya memakai Quran dan mengesampingkan hadis sebagai landasan hukum. Jamaah Sutra didirikan Haji Achlawi Hamdi (almarhum) pada 1968. Menurut Rasyid, Achlawi adalah tokoh Partai Murba di Palembang, yang pernah menjadi anggota DPRGR dan MPRS di masa orde Lama. Dari enam orang anggota, sekarang berkembang menjadi 200-an orang. Jumlah yang dalam istilah Bakhtiar -- pemborong bangunan yang menjadi anggota jamaah itu -- sedikit tapi bermutu." Ketika Achlawi meninggal pada 1979, Nasruddin, lulusan Madrasah Aliyah (setingkat SMA) Cilacap, naik menjadi pimpinan jamaah. Nasruddin sehari-hari jadi tukang sol sepatu. Namun, ia dan jamaahnya punya semangat kuat untuk "memurnikan Islam". Muhammadiyah, menurut Nasruddin, cuma murni "semasa dipimpin pendirinya, K.H. Ahmad Dahlan. Sesudah itu mulai menerima subsidi dari Belanda, kemudian dari Pemerintah RI, dan sekarang usahanya banyak komersial." Perbedaan pendapat itu membuat jamaah Sutra sempat dimusuhi masyarakat. Pernah, sewaktu mereka berlebaran, yang dilaksanakan sehari lebih awal dari umum, rumah mereka di Sei Batu dilempari batu oleh penduduk sekitarnya. Sadar bahwa kehadiran mereka gampang diusik, pada 1978 salah seorang jamaah mereka, Rofmund Bay, mengirim surat dan rekaman kaset ke Departemen Agama untuk mendapat pengakuan. Mereka kemudian mengantungi surat Dirjen Bimas Islam Efendi Zarkasi, yang menyatakan bahwa inti ajaran mereka "benar dan tidak menyimpang". Surat itu (yang perlu dicek keasliannya) kini masih digantung di masjid mereka. Dengan munculnya persoalan merokok tak membatalkan puasa ke permukaan, Kakanwil Departemen Agama Sumatera Selatan, M. Shaleh Bina, berniat melarang kegiatan jamaah Sutra, yang terkungkung oleh logika sendiri itu. Tak jelas kapan. ZUC, Ahmadie Thaha (Jakarta), Bersihar Lubis (Palembang)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini