Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pj Gubernur Jatim Buka Suara Soal HGB di Perairan Sidoarjo

Media sosial dihebohkan dengan hak guna bangunan (HGB) di perairan Sidoarjo, Jawa Timur seluas 656 hektare melalui aplikasi Bhumi.

22 Januari 2025 | 06.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. Sebanyak enam ratus personel TNI AL dan nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama sepuluh hari sepanjang 30,16 km. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial dihebohkan dengan hak guna bangunan (HGB) di perairan Sidoarjo, Jawa Timur seluas 656 hektare melalui aplikasi Bhumi. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono buka suara. Adhy mengatakan telah berkoodinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. Pihaknya juga tengah menunggu hasil investigasi tim di lapangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya menunggu hasil verifikasi dari Kanwil BPN Jatim,” kata Adhy melalui keterangannya, Selasa, 21 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika memang terjadi pelanggaran terhadap HGB tersebut, Adhy menyatakan bahwa sanksi akan disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. Saat ini, pihaknya belum bisa memutuskan. “Kalau ada temuan (pelanggaran), kami akan ikut kebijakan pusat,” ucap Adhy.

Adhy juga menegaskan bahwa Pemprov Jatim hanya berwenang menangani tata ruang laut. Seperti zona industri, zona biota laut, kabel listrik, dan lain-lain. Sedangkan izin HGB hanya untuk di daratan. 

“Pengkavlingan HGB ya untuk daratan. Kalau ini (Sidoarjo) masih laut. Kecuali kalau lautnya sudah surut menjadi tanah, nah itu nanti hukumnya seperti apa? kami mengikuti kebijakan pusat,” ucap Adhy.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri membenarkan ada tiga HGB di atas laut. Lokasinya di perairan Sidoarjo, bukan di Surabaya. Tepatnya di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Pemiliknya ada dua, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang,” kata Lampri kepada awak media di Surabaya, Selasa 21 Januari 2024.

Lampri menjelaskan bahwa PT Surya Inti Permata memiliki 2 HGB dengan luas 285,16 hektare. Kemudian, PT Semeru Cemerlang dengan 152.36 hektare. Sehingga total keseluruhan mencapai 656 hektare.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus