Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan mendiskualifikasi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Tarakan Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan 1 dari Partai Golkar, Erick Hendrawan Septian Putra. Keputusan ini diambil setelah Erick terbukti tak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan dilayangkan oleh Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait adalah Partai Golkar. Gugatan tergistrasi dengan Nomor Perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Kamis, 6 Juni 2024, seperti dipantau dari kanal YouTube MK.
Dalam gugatannya, PPP mendalilkan Erick Hendrawan telah melanggar administrasi Pemilu. Pelanggaran berpangkal dari status Erick sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan PN Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN. Namun, Erick tak secara terbuka mengungkapkan status itu kepads publik.
Dari hasil persidangan, MK menyimpulkan Erick Hendrawan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD. Hal ini lantaran Erick terbukti merupakan mantan terpidana yang belum memenuhi ketentuan masa jeda lima tahun ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Namun, MK menilai batalnya Erick Hendrawan tidak serta-merta suara berpindah ke calon lain di bawahnya. Karena itu, MK memutuskan perlu adanya pemungutan suara ulang (PSU) agar meneguhkan kembali legitimasi. MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk PSU sejak putusan dibacakan.
Menurut MK, PSU dilaksanakan hanya untuk satu jenis surat suara, yakni Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1. Pemilihan itu dilaksanakan dengan tidak mengikutsertakan Erick Hendrawan. "Untuk menghormati dan melindungi hak konstitusional suara pemilih yang telah memberikan suaranya kepada Erick Hendrawan Septian Putra,” kata Suhartoyo.
HAN REVANDA PUTRA