Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Diskualifikasi Caleg Golkar Erick Hendrawan Buntut Tak Umumkan Status Bekas Napi

MK mendiskualifikasi caleg DPRD dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan Tarakan 1, Erick Hendrawan Septian Putra. Terbukti tak umumkan status bekas narapidana.

7 Juni 2024 | 11.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengetuk palu saat memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan mendiskualifikasi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Tarakan Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan 1 dari Partai Golkar, Erick Hendrawan Septian Putra. Keputusan ini diambil setelah Erick terbukti tak mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan dilayangkan oleh Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait adalah Partai Golkar. Gugatan tergistrasi dengan Nomor Perkara 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Kamis, 6 Juni 2024, seperti dipantau dari kanal YouTube MK.

Dalam gugatannya, PPP mendalilkan Erick Hendrawan telah melanggar administrasi Pemilu. Pelanggaran berpangkal dari status Erick sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan PN Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN. Namun, Erick tak secara terbuka mengungkapkan status itu kepads publik.

Dari hasil persidangan, MK menyimpulkan Erick Hendrawan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD. Hal ini lantaran Erick terbukti merupakan mantan terpidana yang belum memenuhi ketentuan masa jeda lima tahun ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Namun, MK menilai batalnya Erick Hendrawan tidak serta-merta suara berpindah ke calon lain di bawahnya. Karena itu, MK memutuskan perlu adanya pemungutan suara ulang (PSU) agar meneguhkan kembali legitimasi. MK memberikan waktu paling lama 45 hari untuk PSU sejak putusan dibacakan.

Menurut MK, PSU dilaksanakan hanya untuk satu jenis surat suara, yakni Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1. Pemilihan itu dilaksanakan dengan tidak mengikutsertakan Erick Hendrawan. "Untuk menghormati dan melindungi hak konstitusional suara pemilih yang telah memberikan suaranya kepada Erick Hendrawan Septian Putra,” kata Suhartoyo.

HAN REVANDA PUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus