Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rp 1 Miliar di Kamar Anas
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa pekan lalu menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., penggeledahan itu berkaitan dengan Athiyyah Laila, istri Anas yang juga mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras, perusahaan yang menerima subkontrak proyek Hambalang.
Pada saat penggeledahan itu, kata Johan, penyidik menemukan uang Rp 1 miliar dalam lemari di kamar pribadi Anas. Uang itu diduga ada hubungannya dengan kasus korupsi Hambalang. Ada juga sejumlah uang lain yang ditemukan penyidik, tapi tidak disita karena ditengarai tak terkait dengan Hambalang. Dari tempat ini, polisi juga menyita tiga kartu nama, yakni Bambang Triwibowo (Direktur PT Adhi Karya), Ketut Darmawan (PT Pembangunan Perumahan), dan Wasid Suardi (PT AA Pialang Asuransi). Paspor Athiyyah serta telepon seluler dan kartu SIM seluler milik Anas ikut disita.
Pengacara Anas, Carrel Ticualu, menyebutkan uang itu ditemukan penyidik KPK di ruangan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Uang itu, menurut Carrel, adalah modal untuk deklarasi PPI ke daerah yang berasal dari sumbangan kader.
Pekan lalu, selain menggeledah rumah Anas, KPK menggeledah rumah tiga pegawai PT Dutasari. Penggeledahan berkaitan dengan jejak Mahfud Suroso, Direktur Utama Dutasari yang kini menjadi salah satu tersangka proyek Hambalang. Pekan ini KPK akan memeriksa Athiyyah.
Aneka Suap untuk Anas
ANAS Urbaningrum disangka menerima sejumlah hadiah terkait dengan proyek Hambalang dan proyek lain.
Hambalang Toyota Harrier
Hambalang Rp 2,2 Miliar
Gedung Baru DPR Rp 2,01 Miliar
PMN Merpati US$ 100 Ribu
Ricuh di Sidang Mahkamah Konstitusi
Keributan terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis pekan lalu. Selang beberapa menit setelah Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menutup sidang sengketa pemilihan Gubernur Maluku, puluhan orang merangsek masuk. Mereka memaki serta melemparkan kursi dan peralatan sidang ke arah kursi majelis hakim konstitusi. Para hakim lalu diamankan ke luar ruangan. Lima pengunjung, yang diduga provokator, ditangkap polisi.
Kericuhan terjadi sebagai reaksi atas putusan majelis hakim yang menolak gugatan adanya pelanggaran dalam pemungutan suara di Kabupaten Seram Bagian Timur. Gugatan ini diajukan pasangan Herman Koedoeboen dan Daud Sangadji, satu dari lima pasangan gubernur yang berlaga di Maluku. Pasangan ini mencurigai ada manipulasi daftar pemilih tetap yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku, yang dinilai mempengaruhi penghitungan suara.
Awal Juni lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan pengaduan Herman dan Daud atas gugatan kecurangan pemilihan kepala daerah Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur. Mahkamah lalu memerintahkan KPU melakukan pemungutan ulang di semua tempat pemungutan suara di kabupaten itu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu juga memberhentikan semua anggota KPU dan Panwaslu kabupaten itu. Setelah pemilihan digelar ulang, Herman tetap tak terima dan mengajukan gugatan lagi.
Rusuh di Luwu
Unjuk rasa menuntut pembentukan wilayah di Walenrang, Luwu, Sulawesi Tengah, Selasa pekan lalu, berujung rusuh. Bentrokan pengunjuk rasa dengan aparat yang memblokade jalan melumpuhkan Jalan Trans Sulawesi selama 24 jam. Korban tewas satu orang dan 14 orang lainnya terluka akibat kerusuhan tersebut.
Massa pendemo menggelar aksinya di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan sebagai buntut kekecewaan atas penundaan pembentukan wilayah Walenrang-Lamasi menjadi Kabupaten Luwu Tengah. Nama Luwu Tengah tak masuk 65 usulan daerah otonomi baru yang diajukan Kementerian Dalam Negeri ke DPR. Padahal Bone Selatan, dari Sulawesi Selatan, masuk daftar usulan.
Ketua Komisi Pemerintahan DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan usulan pembentukan Luwu Tengah belum diproses di DPR karena ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi kabupaten ini. Adapun Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Arif Wibowo menyatakan Luwu Tengah sesungguhnya telah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Rumah Akil Disita
Rumah bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Jalan Karya Baru Nomor 20, Pontianak, Rabu pekan lalu disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK menggeledah rumah itu berikut dua rumah lain. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi S.P., rumah tersebut tercatat sebagai milik orang dekat Akil.
Sejak mencokok Akil pada 2 Oktober lalu, KPK telah menyita berbagai benda milik mantan politikus Golkar itu. Benda-benda itu antara lain tiga mobil mewah, Mercy S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete, serta duit Rp 2,7 miliar dari rumah dinasnya di kompleks Widya Chandra.
Akil ditangkap karena diduga menerima duit Rp 1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur Andayani yang ada hubungannya dengan sengketa pemiÂlihan kepala daerah di Lebak, Banten. Dia juga diduga menerima Sin$ 284.050 dan US$ 22 ribu dari politikus Golkar, Chairun Nisa, yang berhubungan dengan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. KPK menjerat Akil dengan tuduhan menerima suap dan melakukan pencucian uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo