Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para Pemeras BUMN
MENTERI Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menyerahkan tujuh nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga memeras perusahaan negara ke Badan Kehormatan Dewan pekan lalu. Empat nama sudah disebut tanpa inisial: Idris Laena, Sumaryoto, Ichlas el Qudsi, dan Achsanul Qosasi. Sedangkan tiga masih inisial: LM, ATP, dan IGARW.
Idris berasal dari Partai Golkar, Sumaryoto dari PDI Perjuangan, Ichlas dari Partai Amanat Nasional, dan Achsanul dari Partai Demokrat. Mereka wakil rakyat yang duduk di Komisi Keuangan. Modusnya, menurut Dahlan, mereka meminta fee kepada direksi BUMN dengan mengancam tak akan menyetujui dan mencairkan penyertaan modal dari negara.
Sumaryoto tak menyangkal menanyakan fee Rp 18 miliar kepada Direktur Utama PT Merpati Airlines Rudy Setyopurnomo. "Saya memancing saja, apa benar ada fee itu," katanya. Sedangkan Idris Laena menyangkal pernah meminta upeti kepada PT Garam dan PT PAL.
Jika dalam pemeriksaan Badan Kehormatan diperoleh bukti-bukti, "Akan kami serahkan hari itu juga kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Muhammad Prakosa. Namun, jika tak ada bukti tapi hanya kesaksian, Badan akan merekomendasikan pemecatan kepada mereka karena menyalahi etika anggota parlemen.
Sumaryoto
Fraksi: PDI Perjuangan
Jabatan: anggota Komisi Keuangan
Daerah pemilihan: Jawa Tengah X
Perolehan suara: 59.808
"Saya bukan menagih fee, hanya menanyakan."
Idris Laena
Fraksi: Partai Golkar
Jabatan: anggota Komisi Keuangan
Daerah pemilihan: Riau II
Jumlah suara: 96.521
"Informasi yang disampaikan Dahlan Iskan itu tak benar."
Achsanul Qosasi
Fraksi: Partai Demokrat
Jabatan: anggota Komisi Keuangan
Daerah pemilihan: Jawa Timur XI
Perolehan suara: 52.367
"Dengan PT Merpati itu hanya pertemuan untuk diskusi, tak ada kode, apalagi upaya memeras."
M. Ichlas El Qudsi
Fraksi: Partai Amanat Nasional
Jabatan: anggota Komisi Keuangan
Daerah pemilihan: Sumatera Barat I
Perolehan suara: 23.806
"Karena saya tidak merasa, jadi saya diam saja."
Artis dalam Pemilu Jawa Barat
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan resmi mengusung pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dalam deklarasi Kamis pekan lalu. Rieke adalah anggota Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat dan artis sinetron, sementara Teten aktivis antikorupsi yang menjabat Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia. Dengan 17 kursi PDIP di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat, pasangan ini tak perlu berkoalisi dengan partai lain.
Wakil Gubernur Yusuf Macan Effendi juga resmi berpisah dengan pasangannya, Gubernur Ahmad Heryawan. Yusuf, yang diusung Partai Demokrat, berpasangan dengan bekas Sekretaris Daerah Jawa Barat Lex Laksmana. Selain didukung Demokrat, yang punya 28 kursi, pasangan ini didukung Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Amanat Nasional.
Adapun Heryawan dari Partai Keadilan Sejahtera berduet dengan aktor Deddy Mizwar. Dua partai lain, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Hati Nurani Rakyat, berada di belakang mereka. Tinggal calon Partai Golkar, Irianto Syafiuddin, yang belum menentukan pasangannya. Sebelumnya, calon perseorangan Inspektur Jenderal Dikdik MulÂyana sudah lebih dulu mendaftar. Dikdik adalah bekas Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.
KPU Selesaikan Verifikasi Ulang
Selasa pekan ini, Komisi Pemilihan Umum akan menyelesaikan verifikasi administrasi ulang terhadap 12 partai politik. Verifikasi tersebut atas perintah Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang menerima pengaduan 12 partai politik yang tak lolos dalam verifikasi administrasi sebelumnya.
Kedua belas partai tersebut menilai KPU melabrak aturan, antara lain menunda pengumuman hasil perbaikan administrasi pendaftaran dan melonggarkan syarat keanggotaan bagi partai-partai yang lolos. Diancam Badan Pengawas, sejak Selasa pekan lalu, KPU meneliti ulang berkas mereka.
Pekan ini KPU juga menerima perbaikan hasil verifikasi faktual partai-partai yang lolos verifikasi administrasi. Perbaikan yang dilakukan sejak Ahad lalu hingga Sabtu ini meliputi kepengurusan, keterwakilan 30 persen dalam kepengurusan, dan keberadaan kantor cabang. Partai yang tak memanfaatkan masa perbaikan dinyatakan tak akan lolos.
DPR Punya Proyek Toilet Lagi
SEKRETARIAT Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat berencana memperbaiki ruang kerja dan toilet 192 anggota DPR tahun depan. Lelangnya akan dilakukan akhir tahun ini. "Ini proyek yang efisien," kata Sekretaris Jenderal Nining Indra Saleh pekan lalu.
Pekerjaan itu akan menelan biaya Rp 8,6 miliar. Rencana ini segera menuai kritik lantaran dianggap menghamburkan anggaran karena ruang kerja, toilet, dan pagar DPR yang ada sekarang masih layak pakai. Ketua DPR Marzuki Alie juga meminta lelang dibatalkan. "Saya takut rakyat kecewa," ujarnya. Perbaikan fasilitas DPR ini sudah lama diajukan dan ditolak karena dinilai pemborosan.
Sukarno-Hatta Pahlawan Nasional
AKHIRNYA, pemerintah menetapkan Sukarno dan Mohammad Hatta sebagai pahlawan nasional, Rabu pekan lalu. Sebelum penetapan ini, keduanya hanya diberi gelar pahlawan proklamator pada 1986. Pemerintah Soeharto menganggap presiden pertama itu terkait dengan Gerakan 30 September 1965 yang menguntungkan Partai Komunis Indonesia.
Pemberian gelar pahlawan nasional bagi Sukarno selalu menjadi kontroversi karena ada Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/1967. Dengan gelar baru ini, kedua pemimpin yang mengantarkan Indonesia pada kemerdekaan tersebut resmi diakui sebagai pahlawan nasional oleh pemerintah. "Gelar ini menunjukkan pikiran Sukarno tak berbahaya," kata bekas presiden Megawati Soekarnoputri, anak kedua Sukarno.
Teroris Kabur dengan Menyamar
ROKI Aprisdianto kabur dari sel Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dengan menyamar seperti perempuan bercadar, Selasa pekan lalu. Petugas jaga abai memperhatikannya karena terpidana peledakan bom di Klaten itu membaur dengan 23 perempuan penjenguk yang memakai cadar serupa. Padahal rute yang harus dilewati Roki cukup jauh karena selnya ada di lantai empat markas polisi Ibu Kota itu.
Roki ditangkap pada 2010 karena dituduh mengotaki ledakan bom di Yogyakarta. Dia divonis enam tahun penjara. Ia bisa lolos dari sel karena pemeriksaan terhadap penjenguk perempuan terbilang longgar. Pemeriksaan badan hanya untuk penjenguk pria. Kaburnya Roki baru diketahui dua hari kemudian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo