Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

<font face=arial size=2 color=#ff9900>Hasan Bisri:</font><br />Kami Hanya Mengotopsi

12 November 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TERSIAR ada intervensi dalam penyusunan laporan audit Hambalang, Badan Pemeriksa Keuangan buru-buru menangkis. Menurut Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, kehebohan terjadi ketika audit belum selesai disusun sehingga satu-dua nama tak muncul dalam laporan. "Jangan terlalu reaktif dan heboh karena nama seseorang dicantumkan atau tidak dicantumkan," katanya kepada Martha Ruth Thertina dan Anton Septian dari Tempo, Rabu pekan lalu.

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng tak membubuhkan tanda tangan dalam pelbagai dokumen yang diperiksa BPK….

Dalam aturan tentang sistem pengendalian internal, ada ketentuan bahwa pengendalian itu harus dilakukan secara tertulis. Peraturan itu mengajarkan segala sesuatu di birokrasi dilakukan secara formal—tertulis. Selain ada jejaknya, prosedur itu ditempuh sebagai bentuk pertanggungjawaban. Enggak gentleman kalau kemudian bilang, "Mana disposisi saya? Saya tidak pernah menyuruh."

Itu pelanggaran pidana atau administrasi?

Jangan suka menyederhanakan pelanggaran administrasi. Hal-hal yang tampaknya administrasi itu bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut adanya tindakan melanggar hukum. Ketika persyaratan administrasi tidak dipenuhi, lalu diterabas, diduga ada tujuan yang lebih besar yang hendak diraih. Nah, banyak menteri yang suka menyederhanakan masalah dan menganggap administrasi persoalan sepele.

Lalu?

Nanti penyidik yang mengungkap. Kami ini seperti mengotopsi. Kami memeriksa luka karena benda tajam—pisau, garpu, atau kapak. Soal siapa yang pegang senjata tersebut, itu diketahui lewat penyidikan.

Di dalam audit justru Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang disebut melanggar peraturan….

Di laporan, kami tidak pernah menyebut itu tindakan pidana. Tapi kami mengungkapkan proses yang tidak sesuai dengan aturan main. Kontrak multi-year itu baru bisa dilaksanakan kalau ada persetujuan Menteri Keuangan. Kok, persyaratan ini tidak diikuti? Semestinya dibuat pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dulu, baru kontrak tahun jamak disetujui. Yang terjadi justru sebaliknya.

Itu tindak pidana?

BPK tak pernah mengatakan ada tindak pidana yang dilakukan Lapangan Banteng (Kementerian Keuangan) dalam proses pemberian izin kontrak multi-year. Tapi BPK mengatakan ada peraturan internal Kementerian yang tidak dipatuhi. Nah, silakan nanti penegak hukum yang mengembangkan: apakah ketidakpatuhan terhadap peraturan internal ini mengarah pada tindak pidana atau tidak.

Kabarnya, anggota BPK sempat berdebat tentang penyebutan Menteri Keuangan dalam audit?

Yang namanya rapat, pastilah ada saling memberi pendapat. Itu biasa. Tapi, kalau perdebatan dengan perbedaan pendapat yang tajam, itu tidak ada.

Taufiequrachman Ruki, anggota BPK, sempat mengatakan ada intervensi....

Beliau sudah mengklarifikasi enggak pernah mengatakan ada intervensi. Itu salah persepsi saja. Saya percaya kepada teman-teman yang ada di tim audit Hambalang. Saya tahu persis mereka itu andal dan berintegritas.

Dari sembilan anggota BPK, tak ada yang mempersoalkan hasil audit?

Semua bulat, tak ada masalah.

Kabarnya, suara bulat hanya pada akhir audit. Bagaimana dalam prosesnya?

Setiap anggota diberi kebebasan memberikan pengarahan untuk mempertajam argumentasi tim auditor. Kalau tidak didukung bukti, jangan paksakan. Ketika ada nama seseorang yang belum masuk, tim mengatakan sedang melakukan prosedur-prosedur tambahan untuk meyakinkan bahwa orang tersebut memang ada perannya. Dan setelah itu dilakukan, semua nama ada di laporan akhir.

Audit hanya mencantumkan Menteri Olahraga dan Menteri Keuangan, tak menyebut politikus seperti Anas Urbaningrum?

Nama-nama dicantumkan tergantung ada atau tidaknya jejak audit. Walau sudah digembar-gemborkan, kalau jejak audit tidak ada, pencantuman nama tentu tak bisa dipaksakan. Bahwa nanti aparat penegak hukum bisa membuktikan keterlibatan orang tersebut, itu soal lain lagi.

Intervensi datang dari luar BPK atau dari anggota BPK kepada auditor?

Intervensi itu kalau ada orang yang tidak berwenang ikut campur. Kalau saya memberi arahan supaya auditor lebih mempertajam suatu bagian pemeriksaan, masak disebut intervensi?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus