Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Momen

12 Agustus 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PAMEKASAN
Harga Minimum Tembakau Diatur

BUKAN hanya beras, komoditas tembakau pun sekarang punya aturan harga pokok produksi (HPP). Terobosan itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang menetapkan biaya produksi tembakau petani tahun ini sebesar Rp 26 ribu per kilogram. Biaya produksi inilah yang menjadi patokan harga beli tembakau petani oleh perusahaan rokok.

Perhitungan biaya produksi ini mengacu pada besaran biaya umum yang dikeluarkan setiap petani dari menanam hingga memanen tembakau. "Dengan patokan biaya produksi ini, harga tembakau paling rendah adalah Rp 26 ribu per kilogram," kata Bupati Pamekasan Kholilurrahman, Selasa pekan lalu.

Kholil berharap penetapan biaya produksi ini bisa melindungi petani dari permainan harga tengkulak yang merugikan. Pemerintah daerah mengancam, bila ada pembelian di bawah biaya produksi, gudang tembakau pelaku akan ditutup.

Sayangnya, kebijakan ini belum tersosialisasi dengan baik. Buktinya, banyak petani di Kecamatan Pakong, Pamekasan, menjual tembakau di bawah HPP yang ditetapkan Bupati. "Saya lepas tembakau saya Rp 24 ribu per kilo," kata Tamrin, warga Pakong.

Ia berharap tata niaga tembakau kembali diperjelas. Petani mendapat informasi, selama Ramadan, gudang produsen rokok belum membuka pembelian. Akibatnya, mereka yang telanjur panen menjual tembakaunya kepada tengkulak.

Luas lahan tembakau Pamekasan 31 ribu hektare dengan total produksi mencapai 19 ribu ton.

Musthofa Bisri

PROBOLINGGO
Dukun Baru Suku Tengger

Peringatan Yadnya Kasada di Gunung Bromo, Sabtu dua pekan lalu, berlangsung khidmat. Acara setahun sekali umat Hindu itu diwarnai ritual pelantikan tiga dukun baru suku Tengger. Ketiga dukun dikukuhkan pada dinihari di Pura Luhur Poten, Desa Ngadisari, Probolinggo, di kaki Gunung Bromo. Ketiganya berasal dari Kabupaten Probolinggo, Lumajang, dan Pasuruan.

Sesepuh Dukun Tengger, Mujono, mengatakan pelantikan dukun baru disaksikan 44 dukun—dari 47 dukun—dari kawasan suku Tengger di empat Kabupaten, yakni Probolinggo, Lumajang, Malang, dan Pasuruan. "Pengangkatan dukun baru diperlukan untuk mengisi desa yang masih kekurangan dukun ataupun pengganti dukun yang sudah tua," kata Mujono kepada Tempo.

Dengan dilantiknya tiga dukun baru itu, kini ada 40 dukun suku Tengger. Suku Tengger di kawasan Bromo tersebar di 44 desa di empat kabupaten, yakni 17 desa di Kabupaten Probolinggo, 15 desa di Kabupaten Pasuruan, 9 desa di Kabupaten Lumajang, dan 3 desa di Kabupaten Malang. Tugas para dukun di antaranya memimpin ritual adat suku Tengger.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengatakan peringatan Yadnya Kasada di Gunung Bromo juga menjadi agenda wisata budaya. Sejumlah acara ritual adat dan hiburan untuk warga suku Tengger tersebut digelar sejak 31 Juli hingga 4 Agustus 2012.

David Priyasidharta

SURABAYA
Tak Ada Bedil, Pesilat pun Jadi

Perusahaan Umum Perhutani Unit II Jawa Timur bekerja sama dengan perguruan pencak silat Setia Hati Teratai menjaga hutan milik Perhutani dari penjarahan. Sebanyak 60 pendekar yang telah dibe­kali standar pengamanan hutan membentuk kesatuan yang dinamakan Garda Setia Reksawana. "Target kami 100 pendekar, tapi baru terealisasi 60," kata Kepala Seksi Keamanan Perhutani Jawa Timur Tubagus A. Saifuddin di Surabaya, Senin pekan lalu.

Pelibatan para pendekar ini, kata Tubagus, karena polisi hutan tidak mampu bekerja sendiri lantaran dilarang membawa senjata api. Jagawana partikelir ini dipecah menjadi tiga grup mengamankan hutan Jatirogo, Tuban, yang dianggap paling rawan pembalakan.

Kepala Seksi Corporate Social Responsibility Perhutani Jawa Timur Andi Adrian mengakui masyarakat di desa pinggiran hutan umumnya hidup miskin. Karena tidak punya lahan garapan, mereka mudah terprovokasi menjarah kayu.

Kukuh S. Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus