Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

21 September 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terdakwa Kasus Sisminbakum Divonis

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu setengah tahun penjara kepada bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Syamsuddin Manan Sinaga. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti merugikan negara Rp 8,4 miliar. ”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Haswandi, ketua majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu.

Kasus ini bermula ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum 2001 menerapkan sistem pelayanan permohonan nama dan pendirian perusahaan melalui situs www.sisminbakum.com. Namun biaya akses permohonan akta itu masuk ke rekening PT Sarana Rekatama Dinamika, selaku penyedia jasa aplikasi, dan bukannya ke kas negara. Total kerugian negara sekitar Rp 415 miliar. Tapi total pungutan saat Syamsuddin menjabat sekitar Rp 197,2 miliar.

Hakim menilai Syamsuddin hanya merugikan negara Rp 8,4 miliar—jatah direktorat dari total uang yang dipungut. ”Secara yuridis uang yang masuk ke kantor direktorat adalah uang negara,” kata Haswandi. Pengacara terdakwa, L.M.M. Samosir, menyatakan banding. ”Uang yang dibagikan itu bukan uang negara,” katanya.

Empat Menteri Mundur

EMPAT menteri Kabinet Indonesia Bersatu mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Keempatnya adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi, Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, serta Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suryadharma Ali.

Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengaku sudah menerima surat pengunduran diri para menteri. ”Presiden akan menunjuk pejabat sementara hingga kabinet baru dilantik,” kata Hatta kepada pers Rabu pekan lalu.

Pengunduran para menteri ini terkait dengan pengumuman Komisi Pemilihan Umum yang meminta para menteri memilih menjadi legislator atau tetap sebagai menteri. Komisi memberi batas waktu hingga Rabu pekan lalu.

Ketua Partai Persatuan Pembangunan Chozin Chumaidy mengatakan pengunduran diri Suryadharma dari posisi menteri, yang juga ketua umum partai itu, menunjukkan bahwa, ”Dia tidak mengkhianati pilihan rakyat.” Adapun Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie mengatakan partainya menyerahkan sepenuhnya pilihan untuk mundur atau tidak kepada Jero Wacik sendiri. ”Itu hak pribadi yang bersangkutan,” kata Alie.

Selain empat menteri yang mundur, dua menteri lainnya memilih bertahan di kabinet dan melepas kursi di DPR. Mereka adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault (terpilih sebagai anggota DPR dari Sulawesi Tengah) dan Menteri Kelautan Freddy Numbery (Papua).

Korupsi Sektor Pendidikan

INDONESIA Corruption Watch menemukan 142 kasus korupsi di sektor pendidikan selama 2004-2008. Dalam kajian organisasi antikorupsi yang dirilis Rabu pekan lalu disebutkan obyek korupsi pendidikan paling besar adalah dana rehabilitasi dan pengadaan sarana-prasarana sekolah dan madrasah.

Lembaga pengawas korupsi ini mencatat 47 kasus pengemplangan dana rehabilitasi dan pengadaan sarana, 33 kasus dana operasional, dan 12 kasus dana honor atau tunjangan guru serta dana buku ajar dan buku paket. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 243 miliar dengan jumlah tersangka 287 orang. ”Dari 142 kasus, 70 di antaranya terjadi di Dinas Pendidikan,” kata Febri Hendri, peneliti bidang pelayanan publik Indonesia Corruption Watch.

Koordinator Monitoring Kebijakan Publik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengatakan banyak target pendidikan tidak tercapai akibat korupsi, seperti perbaikan gedung. Menurut dia, terdapat 739 ribu ruang kelas rusak dalam lima tahun terakhir, meningkat dari 640 ribu pada periode sebelumnya.

Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Departemen Pendidikan Nasional Muhajir mengatakan departemennya selalu terbuka dalam penggunaan anggaran. Dikatakannya, semua anggaran disertai pertanggungjawaban ke publik, kecuali anggaran yang dialokasikan langsung ke daerah.

Upi Bebas

PENGADILAN Negeri Makassar memutuskan vonis bebas terhadap Jupriadi Asmaradhana alias Upi bin Baso Suma dalam perkara pidana pencemaran nama bekas Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, Senin lalu. Ketua majelis hakim Parlas Nababan mengatakan Upi tak terbukti melakukan fitnah, membuat pengaduan palsu, dan menghina penguasa.

Seusai pembacaan keputusan itu, Upi langsung sujud. Para rekan dan kolega Upi sesama jurnalis memberikan bunga kertas kepada majelis hakim. Upi juga melepas seekor merpati putih di ruang sidang. ”Ini tanda kebebasan pers,” kata Upi.

Pengacara Upi, Hendrayana, mengatakan putusan majelis itu tepat dan sesuai dengan fakta persidangan. Menurut dia, Upi hanya menjalankan fungsi pers yang mengkritik pejabat dan tak terbukti melakukan penghinaan terhadap pejabat.

Upi dituntut hukuman penjara satu tahun karena dianggap mencemarkan nama Sisno Adiwinoto ketika menjadi Kepala Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Upi, yang menjadi Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar, mengkritik Sisno yang menganjurkan pejabat publik melaporkan sengketa pemberitaan kepada polisi.

Hukum Rajam Berlaku di Aceh

DEWAN Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan Qanun Jinayah dan Qanun Acara Jinayah pada Senin pe-kan ini. Dalam kedua qanun itu, ada aturan mengenai hukuman cambuk seratus kali dan hukuman rajam bagi pezina yang telah menikah. Tiga qanun atau peraturan daerah lain yang juga disahkan adalah Qanun Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Qanun Penanaman Modal, dan Qanun Wali Nanggroe.

Sebelum pengesahan dilakukan, Dewan menggelar sidang akhir yang dipimpin Ketua Dewan, Sayed Fuad Zakaria, dan wakilnya, Zainal Abidin. Menurut Ketua Panitia Khusus XII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Bahrum M. Rasyid, pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani peraturan itu. Jika tidak, peraturan dinyatakan otomatis berlaku. ”Setelah qanun disahkan, pihak eksekutif diminta mensosialisasi dan mencatat qanun itu dalam lembar daerah,” kata Bahrum.

Wakil Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Muhammad Nazar mengatakan pemerintah akan membahas ulang peraturan daerah ini dengan panitia khusus. ”Masyarakat belum siap dengan hukum rajam,” katanya. Hukum rajam adalah hukuman dengan cara terdakwa ditanam di dalam tanah hingga sebahu dan dilempari batu hingga mati.

SBY: RUU Rahasia Negara Dikaji Dulu

PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara tidak dilakukan terburu-buru. Ia berencana meminta penjelasan dari Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengenai sejumlah pasal yang dinilai bermasalah oleh banyak kalangan. ”Dalam satu-dua hari ini, Presiden akan meminta penjelasan dari Menteri Pertahanan,” kata juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng, kepada Tempo Senin lalu. Andi menambahkan, Presiden ingin rancangan undang-undang itu dibahas lebih matang.

Dewan Perwakilan Rakyat rencananya akan mengesahkan rancangan undang-undang itu pada sidang paripurna Selasa ini. Namun rencana ini mendapat tentangan dari berbagai unsur masyarakat yang merasa ketentuan dalam rancangan itu mudah disalahtafsirkan.

Pengacara kondang Todung Mulya Lubis mengatakan semangat yang melandasi pembahasan dan pembuatan undang-undang mengancam transparansi dan pemberantasan korupsi. ”Berbahaya jika rancangan ini diteruskan pembahasannya, apalagi sampai disahkan,” katanya. Ia dan sejumlah tokoh berencana melakukan deklarasi terbuka di Hotel Atlet Century pada Selasa pekan ini untuk menolak rancangan undang-undang itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus