Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Banten, Habib Ali Alwi membantah jika pembangunan pagar laut didirikan secara mandiri. Pasalnya, pagar laut ini dibangun sepanjang 30 kilometer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mana ada, itu kayak orang bodoh aja didirikan mandiri, siapa mau mendirikan itu sampe 30 km?" kata Ali Alwi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, dia juga membantah kabar pembangunan pagar laut ini digunakan sebagai proyek reklamasi. Menurut dia, pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang merupakan tindakan keserakahan yang merugikan negara dan berdampak pula kepada masyarakat.
"Mau direklamasi atau mau diapakan kami enggak tahu yang jelas ini adalah keserakahan tapi nanti kalau udah terlalu serakah nanti kayak (musibah kebakaran) Los Angeles," ucap dia.
Adapun perkiraan dia mengenai pagar laut yang semulanya dibangun menggunakan bambu, akan menjadi pagar berbentuk beton. "Jadi kalo orang serakah itu dia bagaimana penguasaan fisik itu dilakukan dulu," kata Ali Alwi.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang tersebut pada Kamis, 9 Januari 2025. Pagar laut tanpa izin yang telah dipasang sejak 2023 itu melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. "Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," kata Ipunk.
Ipung mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Selain itu, Ipung berujar pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Pilihan Editor: Soal Pagar Laut Tangerang, Anggota DPD Banten Nilai Pemerintah Pusat Tak Wujudkan Pasal 33 UUD 1945
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam pembuatan artikel ini