Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MOMEN

16 Februari 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sumita Tobing Bebas

MANTAN Direktur Utama Televisi Republik Indonesia Sumita Tobing divonis bebas di Pengadilan Ne­geri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Pasuhunan Harahap menyatakan Sumita tak terbukti terlibat korupsi pengadaan peralatan teknis produksi di stasiun televisi pelat merah itu pada 2002.

Menurut hakim, tak ada bukti Sumita merekayasa PT Lilir Kaman Guna sebagai pemenang lelang. Pengesahan hasil oleh Sumita dinilai sebagai kesalahan administratif, bukan untuk memperkaya diri sendiri ataupun perusahaan pemenang lelang. ”Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” kata anggota majelis hakim, Reno Listowo, ketika membacakan putusan, Kamis pekan lalu.

Sebelumnya, jaksa menuntut Sumita tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia dianggap bertanggung jawab dalam pengadaan peralatan teknis yang diduga merugikan negara Rp 5,2 miliar. Panitia lelang memutuskan harga barang Rp 11,3 miliar, padahal harga sebenarnya hanya Rp 5,9 miliar. Sumita mengatakan yakin sejak awal bakal bebas. Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Harjono Hakim Konstitusi

HARJONO, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Jimly Asshiddiqie. Melalui voting di Komisi Hukum De­wan Perwakilan Rakyat, Har­jono mengungguli tiga kandidat lain, yaitu Patrialis Akbar, Dedi Ismatullah, dan Sugianto.

Kekalahan Patrialis, anggota Komisi Hukum, menurut Trimedya Pandjaitan, ketua komisi itu, menepis dugaan bahwa anggota Dewan yang ikut pemilihan hakim konstitusi bisa melenggang dengan mudah. ”Tidak mesti begitu,” katanya se­usai pemilih­an, Kamis pekan lalu. Pada pemilihan sebelumnya, Harjono—pernah menjadi hakim konstitusi 2003-2008—kalah oleh Akil Muchtar dan Mahfud Md. Dua yang terakhir adalah anggota Komisi Hukum Dewan.

Anggota Komisi Hukum da­ri Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengatakan dukungan Harjono berasal dari PDI Perjuang­an, Partai Golkar, dan Partai­ Kebangkitan Bangsa. Adapun Patrialis didukung Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.

Iqbal Terancam 20 Tahun Penjara

ANGGOTA Komisi Peng­a­was Persaingan Usaha, Mu­hammad Iqbal, terancam hu­­kuman 20 tahun penjara. Me­nurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Sarjono Turin, dalam dakwaannya, Iqbal menerima suap Rp 500 juta dari mantan Presi­den Direktur First Media ­Billy Sindoro di lantai 17 Hotel Aryaduta pada 16 September 2008.

”Uang itu diterima Iqbal selaku anggota komisioner yang sedang menangani kasus dugaan pelanggaran hak siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris),” ujar jaksa Sarjono saat membaca­kan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa pekan lalu.

Jaksa mengatakan, pada 29 Agustus 2008, Iqbal bersa­ma majelis komisi mencantumkan amar sesuai dengan keinginan Billy. Sebagai ucap­an ”terima kasih”, ­Billy memberikan Rp 500 juta kepada Iqbal. Billy sendiri te­ngah diadili dalam kasus yang sama dan dituntut empat tahun penjara.

Praktek Dukun Cilik Ditutup

PRAKTEK pengobatan al­ternatif dukun cilik sakti M. Ponari akhirnya ditutup.­ Mulai Rabu pekan lalu, bo­cah kelas III sekolah dasar itu tak lagi menerima pasien. Berakhirnya ”pengobatan” massal ini membuat suasana di Dusun Kedungsari, Desa Balongsari, Megaluh, Jombang, Jawa Timur, yang sebelumnya hiruk-pikuk bak pasar tiban, berangsur sepi. Meski begitu, sehari setelah praktek ditutup, ratusan orang masih tetap memadati halaman rumah Ponari.

Kepala Kepolisian Sektor­ Megaluh Ajun Komisaris Su­tikno mengatakan penutup­an itu dilakukan agar tidak ada lagi korban. ”Hingga si­ang ini saja, sudah puluh­an pasien pingsan dan satu pa­sien di­kabarkan mening­gal,” katanya Senin pekan lalu.

Ponari mulai di­kenal dengan sebutan dukun ci­lik se­­telah sebulan lalu ham­pir­ ter­sambar petir di se­kitar­ kampungnya. Ia ke­mudian­ mendapatkan sebuah batu yang di­perca­ya bisa me­­nyembuhkan ber­bagai ma­cam pe­nyakit ha­nya de­ngan dicelupkan ke air minum yang dibawa pa­­sien. Sejak itu, ri­bu­­an orang dari ber­­bagai daerah meng­geruduk Ke­dung­sari. ”Dari ti­­ket yang ka­mi sediakan, per ha­rinya­ 50-60 ribu orang da­tang,” kata Sutikno.

Bulyan Seret Koleganya

TERDAKWA kasus suap, Bulyan Royan, menyebutkan empat koleganya di Dewan Perwakilan Rakyat ikut menikmati uang dari rekanan pengadaan kapal patroli­ Departemen Perhubung­an.­ Mereka adalah Ketua Ko­misi Perhubungan Ahmad­ Muqowam (Partai Persatu­an Pembangunan), Endang­ Karman Sastraprawira (Par­tai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Darus Agap (almarhum, Partai Bulan Bintang), dan Gunawan Wiryosarojo (PDI Perjuangan).

Bulyan diadili dalam kasus suap pengadaan kapal patroli kelas III Departemen Perhubungan. Pada 30 Juni 2008, ia ditangkap Komisi­ Pemberantasan Korupsi se­telah mengambil US$ 66 ribu dan 5.500 euro di tempat penukaran uang PT Te­tra Dua Sisi. Uang itu diduga pemberian Direktur PT Bi­namina Karya Perkasa Dedi Suwarsono, rekanan Depar­temen Perhubungan.

Menurut anggota Fraksi­ Bintang Reformasi itu, ia ju­ga­ menerima Rp 1,85 mili­ar­ dari rekanan peserta­ ten­der,­ jauh sebelum lelang. ”Ti­­ga anggota selain Pak Mu­qowam mengetahui bahwa saya telah menerima uang,” kata Bulyan di Peng­adilan Tindak Pidana Korup­si, Jakarta, Rabu pekan lalu. ”Me­reka lalu minta bagian.” Ahmad Muqowam membantah tudingan Bulyan.

Soekarwo Pimpin Jawa Timur

SOEKARWO dan Saifullah Yusuf akhirnya resmi menjadi gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto melantik mereka di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Kamis pekan lalu.

Dalam sambutannya, Mar­­diyanto meminta guber­nur terpilih melakukan re­kon­si­liasi dengan lawan politiknya, Khofifah Indar Para­wansa dan Mudjiono. ”Re­kon­siliasi adalah jalan terbaik karena pembangun­an Jawa Timur membutuhkan pe­mikiran banyak pihak,” ka­tanya. Ia meminta pihak yang kalah menghormati hasil pemilihan. Menurut dia, pe­milihan Gubernur Jawa Ti­mur adalah yang terpanjang dan menghabiskan bia­ya ­besar.

Di luar gedung, ratusan pen­dukung Khofifah meng­atasnamakan Aliansi Masyarakat Pendukung Kejujuran menolak pelantikan itu. ”Kemenangan Soekarwo penuh manipulasi dan ketidakjujuran,” kata Sakroni,­ koordinator aksi. ”Karena­ itu, pelantikan harus diba­talkan.”

Soekarwo berjanji akan memprioritaskan perjuang­an pada pemenuhan kebu­tuhan dasar masyarakat Ja­wa Timur seraya tetap meng­usahakan harga hasil­ perta­nian tidak anjlok. Ia berjanji mencarikan jalan baru buat menyelesaikan masalah lumpur Lapindo.

Uji Ambang Batas Suara Ditolak

MAHKAMAH Konstitu­si menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pemi­lih­an Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah mengenai pasal ambang batas suara dan parlemen. Ar­tinya, partai yang tak ber­oleh minimal 2,5 persen suara tidak berhak memiliki kursi di Dewan.

Sebelas partai meminta Mahkamah menghapus ketentuan itu. Mereka menilai aturan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, diskriminatif, dan tidak rasional. Ketentuan itu juga dinilai melanggar prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Majelis hakim berpenda­pat lembaga legislatif dapat membuat kebijakan untuk me­nyederhanakan partai de­­ngan aturan itu. ”Mengenai besarnya, itu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan,” kata hakim Abdul Mukthie Fajar membacakan putusan, di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Dua hakim konstitusi, Ma­ruarar Siahaan dan Akil Much­tar, menyatakan beda pen­dapat. ”Seharusnya di­nya­takan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Maruarar. Sedangkan Akil berpendapat ketentuan ambang batas parlemen berlaku diskriminatif, yakni hanya untuk Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus