Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sumita Tobing Bebas
MANTAN Direktur Utama Televisi Republik Indonesia Sumita Tobing divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang diketuai Pasuhunan Harahap menyatakan Sumita tak terbukti terlibat korupsi pengadaan peralatan teknis produksi di stasiun televisi pelat merah itu pada 2002.
Menurut hakim, tak ada bukti Sumita merekayasa PT Lilir Kaman Guna sebagai pemenang lelang. Pengesahan hasil oleh Sumita dinilai sebagai kesalahan administratif, bukan untuk memperkaya diri sendiri ataupun perusahaan pemenang lelang. ”Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” kata anggota majelis hakim, Reno Listowo, ketika membacakan putusan, Kamis pekan lalu.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sumita tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Ia dianggap bertanggung jawab dalam pengadaan peralatan teknis yang diduga merugikan negara Rp 5,2 miliar. Panitia lelang memutuskan harga barang Rp 11,3 miliar, padahal harga sebenarnya hanya Rp 5,9 miliar. Sumita mengatakan yakin sejak awal bakal bebas. Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.
Harjono Hakim Konstitusi
HARJONO, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Jimly Asshiddiqie. Melalui voting di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Harjono mengungguli tiga kandidat lain, yaitu Patrialis Akbar, Dedi Ismatullah, dan Sugianto.
Kekalahan Patrialis, anggota Komisi Hukum, menurut Trimedya Pandjaitan, ketua komisi itu, menepis dugaan bahwa anggota Dewan yang ikut pemilihan hakim konstitusi bisa melenggang dengan mudah. ”Tidak mesti begitu,” katanya seusai pemilihan, Kamis pekan lalu. Pada pemilihan sebelumnya, Harjono—pernah menjadi hakim konstitusi 2003-2008—kalah oleh Akil Muchtar dan Mahfud Md. Dua yang terakhir adalah anggota Komisi Hukum Dewan.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengatakan dukungan Harjono berasal dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Adapun Patrialis didukung Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.
Iqbal Terancam 20 Tahun Penjara
ANGGOTA Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Muhammad Iqbal, terancam hukuman 20 tahun penjara. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Sarjono Turin, dalam dakwaannya, Iqbal menerima suap Rp 500 juta dari mantan Presiden Direktur First Media Billy Sindoro di lantai 17 Hotel Aryaduta pada 16 September 2008.
”Uang itu diterima Iqbal selaku anggota komisioner yang sedang menangani kasus dugaan pelanggaran hak siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris),” ujar jaksa Sarjono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa pekan lalu.
Jaksa mengatakan, pada 29 Agustus 2008, Iqbal bersama majelis komisi mencantumkan amar sesuai dengan keinginan Billy. Sebagai ucapan ”terima kasih”, Billy memberikan Rp 500 juta kepada Iqbal. Billy sendiri tengah diadili dalam kasus yang sama dan dituntut empat tahun penjara.
Praktek Dukun Cilik Ditutup
PRAKTEK pengobatan alternatif dukun cilik sakti M. Ponari akhirnya ditutup. Mulai Rabu pekan lalu, bocah kelas III sekolah dasar itu tak lagi menerima pasien. Berakhirnya ”pengobatan” massal ini membuat suasana di Dusun Kedungsari, Desa Balongsari, Megaluh, Jombang, Jawa Timur, yang sebelumnya hiruk-pikuk bak pasar tiban, berangsur sepi. Meski begitu, sehari setelah praktek ditutup, ratusan orang masih tetap memadati halaman rumah Ponari.
Kepala Kepolisian Sektor Megaluh Ajun Komisaris Sutikno mengatakan penutupan itu dilakukan agar tidak ada lagi korban. ”Hingga siang ini saja, sudah puluhan pasien pingsan dan satu pasien dikabarkan meninggal,” katanya Senin pekan lalu.
Ponari mulai dikenal dengan sebutan dukun cilik setelah sebulan lalu hampir tersambar petir di sekitar kampungnya. Ia kemudian mendapatkan sebuah batu yang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit hanya dengan dicelupkan ke air minum yang dibawa pasien. Sejak itu, ribuan orang dari berbagai daerah menggeruduk Kedungsari. ”Dari tiket yang kami sediakan, per harinya 50-60 ribu orang datang,” kata Sutikno.
Bulyan Seret Koleganya
TERDAKWA kasus suap, Bulyan Royan, menyebutkan empat koleganya di Dewan Perwakilan Rakyat ikut menikmati uang dari rekanan pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan. Mereka adalah Ketua Komisi Perhubungan Ahmad Muqowam (Partai Persatuan Pembangunan), Endang Karman Sastraprawira (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Darus Agap (almarhum, Partai Bulan Bintang), dan Gunawan Wiryosarojo (PDI Perjuangan).
Bulyan diadili dalam kasus suap pengadaan kapal patroli kelas III Departemen Perhubungan. Pada 30 Juni 2008, ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mengambil US$ 66 ribu dan 5.500 euro di tempat penukaran uang PT Tetra Dua Sisi. Uang itu diduga pemberian Direktur PT Binamina Karya Perkasa Dedi Suwarsono, rekanan Departemen Perhubungan.
Menurut anggota Fraksi Bintang Reformasi itu, ia juga menerima Rp 1,85 miliar dari rekanan peserta tender, jauh sebelum lelang. ”Tiga anggota selain Pak Muqowam mengetahui bahwa saya telah menerima uang,” kata Bulyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu pekan lalu. ”Mereka lalu minta bagian.” Ahmad Muqowam membantah tudingan Bulyan.
Soekarwo Pimpin Jawa Timur
SOEKARWO dan Saifullah Yusuf akhirnya resmi menjadi gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto melantik mereka di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Kamis pekan lalu.
Dalam sambutannya, Mardiyanto meminta gubernur terpilih melakukan rekonsiliasi dengan lawan politiknya, Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono. ”Rekonsiliasi adalah jalan terbaik karena pembangunan Jawa Timur membutuhkan pemikiran banyak pihak,” katanya. Ia meminta pihak yang kalah menghormati hasil pemilihan. Menurut dia, pemilihan Gubernur Jawa Timur adalah yang terpanjang dan menghabiskan biaya besar.
Di luar gedung, ratusan pendukung Khofifah mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pendukung Kejujuran menolak pelantikan itu. ”Kemenangan Soekarwo penuh manipulasi dan ketidakjujuran,” kata Sakroni, koordinator aksi. ”Karena itu, pelantikan harus dibatalkan.”
Soekarwo berjanji akan memprioritaskan perjuangan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Jawa Timur seraya tetap mengusahakan harga hasil pertanian tidak anjlok. Ia berjanji mencarikan jalan baru buat menyelesaikan masalah lumpur Lapindo.
Uji Ambang Batas Suara Ditolak
MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah mengenai pasal ambang batas suara dan parlemen. Artinya, partai yang tak beroleh minimal 2,5 persen suara tidak berhak memiliki kursi di Dewan.
Sebelas partai meminta Mahkamah menghapus ketentuan itu. Mereka menilai aturan itu bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, diskriminatif, dan tidak rasional. Ketentuan itu juga dinilai melanggar prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Majelis hakim berpendapat lembaga legislatif dapat membuat kebijakan untuk menyederhanakan partai dengan aturan itu. ”Mengenai besarnya, itu menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan,” kata hakim Abdul Mukthie Fajar membacakan putusan, di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Dua hakim konstitusi, Maruarar Siahaan dan Akil Muchtar, menyatakan beda pendapat. ”Seharusnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Maruarar. Sedangkan Akil berpendapat ketentuan ambang batas parlemen berlaku diskriminatif, yakni hanya untuk Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo