Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.

18 September 2023 | 21.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu perwakilan masyarakat dari hutan desa Papua Barat Daya, Manase Fahmi, memberikan tas kalung kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Momen itu terjadi pada Senin, 18 September 2023, saat kepala negara menyerahkan surat keputusan Perhutanan Sosial dan surat keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada perwakilan dari kelompok masyarakat dari berbagai daerah di Senayan, Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi menyerahkan secara simbolis SK tersebut kepada 12 perwakilan penerima dalam acara Festival Like 2023. Ia ditemani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Pakar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah memberikan SK kepada perwakilan dari Aceh, Dayak, dan Nusa Tenggara Barat, Jokowi menyerahkannya kepada Manase Fahmi. Setelah salaman, putra Papua itu menyampaikan sesuatu kepada presiden dan menyerahkan tas kalungnya itu.

Presiden sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.

Menteri Siti menyebut presiden membagikan 1.541 unit SK dengan luas areal 1,046 juta hektar lebih. Serta SK Tora seluas 100, 7000,  termasuk dalam SK hutan sosial untuk hutan adat seluas 90.000 hektar lebih bagi 23 kelompok adat.

Selain itu juga ada SK mitra konservasi seluas 297. 000 bagi 607 kelompok masyarakat perhutani dan kemitraaan perhutani untuk masyarakat produktif. Menurut Siti, hingga September ini, telah dibagikan 6,37 juta hektar bagi 1,29 juta kepala keluarga dalam 9642 kelompok atau gabungan kelompok.

Dalam sambutannya, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk menggunakan lahan perhutanan sosial tersebut secara produktif. “Kalau sudah terima saya akan cek.. Jangan hanya mau diterima tapi ternyata ditelantarkan. Jangan diterima, tapi ditelantarkan, harus ditanami,” katanya.

Pemberian izin ini adalah SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 287 Tahun 2022 tentang Tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Izin pengelolaan khusus diberikan kepada masyarakat selama 35 tahun. Ada tiga semua, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan Hutan Tanaman Rakyat. Hutan tersebut tadinya dikelola oleh Perum Perhutani seluas 2,2 juta hektar. 

Setelah adanya SK tersebut,  lahan hutan seluas 1,2 juta hektar dapat dikelola oleh masyarakat. Pengelola wajib membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Izin tersebut akan dievaluasi setiap lima tahun sekali. Pengelolaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu memenuhi aspek manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus