Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berharap wacana pembatasan usia bagi jemaah haji tidak dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi. Sebab, menurut dia, usia tidak selalu menjadi ukuran kesehatan seseorang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebenarnya yang harus dilihat itu bukan usia tapi kualitas kesehatannya,” kata Anwar saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabar pembatasan jemaah haji lansia disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief saat RDP dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 Januari 2025. Hilman mendengar kabar pemerintah Arab Saudi bakal membatasi jumlah jemaah lanjut usia (lansia) yang berusia 70 hingga 80 tahun ke atas.
Selain itu, Hilman berujar ada wacana jemaah lansia di atas 90 tahun tidak diizinkan berangkat menunaikan ibadah haji. Namun, Hilman mengaku masih menunggu kedatangan surat resmi dari pemerintah Arab Saudi mengenai kebijakan baru tersebut.
Mengenai hal itu, Anwar berpendapat kesehatan tetap menjadi patokan utama boleh atau tidaknya seseorang melaksanakan ibadah haji. Menurut dia, ibadah haji merupakan kewajiban muslim yang isthita’ah atau mampu secara finansial dan kesehatannya prima. “Maka dia wajib melaksanakan haji,” ujarnya.
Di sisi lain, menurut Anwar, pemerintah Arab Saudi dan pemerintah Indonesia berhak untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji, termasuk untuk membuat kebijakan terhadap orang yang dianggap fisiknya tidak mampu lagi. Hal itu dilakukan untuk kemaslahatan dan keselamatan jemaah.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mengatakan Islam menyediakan alternatif lewat mekanisme badal atau meminta orang lain untuk menggantikan bagi mereka yang berhalangan berangkat meski sudah terdaftar haji.
Kemenag saat ini memiliki ketetapan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia. Dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, diatur bahwa menteri agama memberi prioritas kuota kepada jemaah reguler berusia paling rendah 65 tahun. Prioritas ini diberikan dengan persentase tertentu yaitu 10 persen.
Nabiila Azzahra berkontribusi pada artikel ini.