Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Munas PBNU: Kepemilikan Laut oleh Individu atau Korporasi Hukumnya Haram

Rais Syuriyah PBNU Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa laut merupakan milik bersama dan harus ada dalam penguasaan negara.

7 Februari 2025 | 14.04 WIB

Presiden Prabowo Subianto (keempat dari kanan) didampingi Wakil Presiden ke - 13 Maruf Amin (kanan), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar, Ketua umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf, membuka puncak peringatan Hari Lahir ke - 102 Nahdlatul Ulama di Istora Senayan, Jakarta, 5 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto
Perbesar
Presiden Prabowo Subianto (keempat dari kanan) didampingi Wakil Presiden ke - 13 Maruf Amin (kanan), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar, Ketua umum PBNU Yahya Cholil Staquf, Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf, membuka puncak peringatan Hari Lahir ke - 102 Nahdlatul Ulama di Istora Senayan, Jakarta, 5 Februari 2025. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Musyawarah Nasional Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau Munas PBNU 2025 memutuskan bahwa hukum kepemilikan sertifikat laut atas nama korporasi ataupun individu ialah haram. Keputusan itu dibuat dalam Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiah bersama alim ulama NU pada awal Februari 2025 ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Rais Syuriyah PBNU Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa laut merupakan milik bersama dan harus ada dalam penguasaan negara. Karena itu, dia menyatakan bahwa pemerintah dilarang menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada korporasi maupun perseorangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Februari 2025.

Kepemilikan sertifikat laut belakangan menjadi polemik di Indonesia. Hal ini menyusul temuan sejumlah wilayah perairan yang terdapat sertifikat hak guna bangunan dan pagar laut. Misalnya pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten sepanjang 30,16 kilometer.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencabut 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, di perairan Tangerang. Ada ratusan sertifikat yang terbit di dua desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut Tangerang. Kedua desa tersebut, yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid merinci, di Desa Kohod terbit sebanyak 263 SHGB dan 17 bidang SHM. Dari 263 SHGB itu, jika ditotal jumlah luasnya mencapai 390.7985 hektare. Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22.934 hektare. 

Sementara itu, untuk di Desa Karang Serang, Nusron menyebut terbit sertifikat tiga bidang sejak 2019. Meski begitu, Nusron belum menyebutkan sertifikat tersebut apakah SHGB atau SHM.

Menurut Nusron, sertifikat pagar laut yang terbit di Tangerang merupakan konversi dari girik ke SHGB dan SHM. alias tidak ada sertifikat yang bersifat baru. Sertifikat-sertifikat itu berasal dari girik yang dimiliki masyarakat, lalu dikonversi menjadi SHGB dan SHM. Rata-rata girik tersebut terbit pada 1982. "Jadi ini tidak pemberian hak baru. Ini adalah konversi, dari hak girik," ujarnya.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus