Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Nadiem Terbitkan Surat Imbauan Pembatalan UKT dan IPI untuk PTN, Ini Detailnya

Berikut teknis pembatalan UKT dan IPI PTN maupun PTNBH yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek dalam Surat Dirjen.

28 Mei 2024 | 17.29 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Usai Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim menyatakan pembatalan terhadap kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT pada Senin, 27 Mei 2024, Kementerian Pendidikan mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada rektor di kampus negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam surat imbauan yang diterima Tempo, warkat dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu dikeluarkan diteken oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Abdul Haris itu berisi perihal pembatalan kenaikan UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) alias uang pangkal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam surat yang dikeluarkan pada Senin, 27 Mei 2024 itu, Kemendikbud meminta kampus membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI di PTNBH tahun akademik 2024/2025 dan persetujuan tarif UKT serta IPI PTN.

Poin kedua dalam surat itu meminta agar PTN dan PTNBH mengajukan ulang tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat pada 5 Juni 2024. Adapun pengajuan itu harus berdasar pada ketentuan, yakni tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024, serta sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTNBH merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Selain itu, Kemendikbud juga mengimbau agar rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi aturan rektor.

Setelah aturan UKT direvisi, rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau yang sudah mengundurkan diri. "Juga, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang," tulis surat imbauan itu.

Terakhir, apabila terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi aturan, rektor PTN dan PTNBH segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran. Kelebihan itu juga bisa dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Sebelumnya, sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT dan bertemu DPR untuk menyampaikan keluhan mereka terkait kenaikan UKT yang dinilai tak wajar. Mereka memprotes aturan Kemendikbudristek soal UKT.

Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendikbudristek ini dinilai sebagai penyebab tarif UKT mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi.

Belakangan, Nadiem Makarim membatalkan semua kenaikan UKT pada tahun ini. Keputusan ini, kata Nadiem, diambil setelah dibahas dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Nadiem menyampaikan keputusan ini usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. Eks bos Gojek mengklaim beberapa angka kenaikan UKT begitu mencemaskan.

DANIEL A. FAJRI

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus