Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Narapidana yang Dapat Amnesti Diminta Masuk Komcad, Kontras: Langgar Hak Warga Sipil

Pemerintah berencana memberi amnesti pada ribuan narapidana dan mempekerjakan mereka di dalam Komcad.

6 Maret 2025 | 20.55 WIB

Personel Komponen Cadangan melakukan defile saat Upacara Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2023 di Lapangan Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat 11 Agustus 2023. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menetapkan sebanyak 2.497 personel Komcad TNI Tahun 2023 dari sejumlah unsur warga negara yang merupakan sumber daya yang disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan komponen utama. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Perbesar
Personel Komponen Cadangan melakukan defile saat Upacara Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Tahun 2023 di Lapangan Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat 11 Agustus 2023. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menetapkan sebanyak 2.497 personel Komcad TNI Tahun 2023 dari sejumlah unsur warga negara yang merupakan sumber daya yang disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan serta kemampuan komponen utama. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pemerintah melanggar hak mutlak warga sipil dengan meminta narapidana yang mendapat amnesti untuk masuk Komponen Cadangan (Komcad) TNI. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Dia melanggar prinsip conscientious objection atau hak menolak warga atas dasar keyakinan, dalam urusan pelibatan warga sipil untuk urusan pertahanan negara,” kata Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya saat konferensi pers seputar revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.
 
Prinsip tersebut diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Mengutip instrumen hukum internasional itu, conscientious objection berarti penolakan terhadap wajib militer berdasarkan pada hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama.
 
Dimas mengatakan prinsip tersebut merupakan hak mutlak yang diatur dalam hukum hak asasi manusia internasional. Sementara itu, dalam undang-undang nasional, perihal Komcad diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
 
Menurut Pasal 28 undang-undang tersebut, Komponen Cadangan didefinisikan sebagai pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. UU itu juga mengatur bahwa Komcad disiapkan guna memperbesar kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.
 
Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Pemberian ampunan hukum itu bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.  
 
Supratman menyatakan terdapat empat kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti. Pertama, narapidana perkara tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang penghinaan kepada kepala negara; kedua, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa; ketiga narapidana kasus makar tidak bersenjata di Papua; keempat, pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
 
Supratman juga menyatakan pemerintah akan mengikutsertakan para narapidana yang mendapat amnesti dalam program swasembada pangan. Mereka akan masuk ke dalam Komcad untuk bekerja dalam program tersebut.
 
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus