Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Nasdem Jadi Partai Pertama yang Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK

Partai Nasdem menjadi pemohon dari partai politik pertama yang mendaftarkan permohonan PHPU Pileg ke MK.

23 Maret 2024 | 12.57 WIB

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menjawab pertanyaan kader Partai Nasdem pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema "Tegar di Jalan Restorasi Menuju Perubahan". ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perbesar
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menjawab pertanyaan kader Partai Nasdem pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema "Tegar di Jalan Restorasi Menuju Perubahan". ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024, yang diajukan Partai Nasdem. Partai besutan Surya Paloh itu menjadi pemohon pertama dari partai politik yang mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dilansir dari situs resmi MK yaitu mkri.id pada Sabtu, 23 Maret 2024, Partai Nasdem mendaftarkan dua permohonan PHPU untuk Pileg. Permohonan pertama didaftarkan pada Jumat, 22 Maret 2024 Pukul 23.49, sementara permohonan kedua didaftarkan pada Sabtu, 23 Maret 2024 Pukul 00.14.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Permohonan pertama didaftarkan untuk menggugat hasil Pileg di Provinsi Maluku Utara. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai Nasdem yaitu 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dalam permohonan ini, pihak termohon yaitu KPU RI, sementara Partai Nasdem memberikan kuasa permohonan kepada Regginaldo Sultan, Adriansyah R. Tahir, dan Ucok Edison Marpaung. 

Adapun permohonan kedua didaftarkan untuk menggugat hasil Pileg di Provinsi Papua Barat Daya. Nomor registrasi untuk permohonan pertama dari Partai Nasdem yaitu 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dalam permohonan ini, pihak termohon yaitu KPU RI, sementara Partai Nasdem memberikan kuasa permohonan kepada Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan. 

Partai Nasdem telah mengumpulkan dokumen yang diperlukan dalam permohonan PHPU. Dokumen yang dilampirkan yaitu surat permohonan, KTP Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen Partai Nasdem Hermawi Fransziskus Taslim, surat kuasa pemohon, daftar alat bukti, hingga alat bukti dalam berbagai bentuk. 

Dari informasi yang ditampilkan dalam situs resmi MK, Tempo tidak mendapatkan informasi detail mengenai alasan diajukannya permohonan ini maupun temuan apa saja yang dilampirkan oleh Partai Nasdem.

Meski demikian, Sekjen Partai Nasdem Hermawi Fransziskus Taslim,mengkonfirmasi bahwa partainya telah mengajukan permohonan PHPU. Dia juga menambahkan, pihaknya akan kembali mendaftarkan permohonan PHPU untuk beberapa provinsi lainnya pada hari ini, Sabtu, 23 Maret 2024. 

"Benar (sudah mendaftar permohonan PHPU), hari ini kami akan daftar lagi beberapa provinsi," kata Hermawi dalam keterangannya kepada Tempo hari ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus