Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Walaupun banyak pasangan yang menikah secara sah baik secara hukum agama maupun negara, tidak sedikit pula pasangan di Indonesia yang melakukan nikah siri dengan alasan-alasan tertentu. Adapun alasan tersebut yaitu pernikahan yang menjalin ikatan antara dua orang memiliki banyak prasyarat yang harus dipenuhi. Tidak hanya syarat yang ditentukan agama dan keyakinan, pernikahan juga diatur oleh hukum positif di Indonesia.
Namun, saat ini nikah siri juga dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Menurutnya seluruh masyarakat Indonesia dapat dimasukkan dalam KK.
Walaupun Dukcapil mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk dimasukkan dalam KK, namun Dukcapil melakukan program tersebut untuk masyarakat dengan beberapa syarat. Dukcapil hanya mencatat masyarakat yang memiliki bukti telah melakukan nikah siri.
Dikutip dari video yang diunggah channel YouTube Ditjen Dukcapil pada Selasa (6/10/2020), berjudul Bagaimana Membuat Akta Kelahiran | Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02, Zudan, menjelaskan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan.
Lebih lanjut, Zudan mengungkapkan bahwa nantinya dalam KK akan terdapat informasi mengenai bahwa pernikahan tersebut belum tercatat dalam negara. Sedangkan jika belum memiliki surat nikah, masyarakat yang melakukan nikah siri perlu membuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang diketahui oleh dua orang saksi.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Ragam Alasan Pasangan Nikah Siri termasuk Gara-gara Banjir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini