Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

NU Usul Potongan 2,5 Persen Gaji PNS untuk Zakat Mengurangi Pajak

Ketua Pengurus Besar NU Marsudi Syuhud mengatakan PNS yang sudah dipotong pajak seharusnya mengurangi beban pajaknya.

8 Februari 2018 | 21.36 WIB

Ketua PBNU Marsudi Syuhud usai menghadiri Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 8 Februari 2018. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Ketua PBNU Marsudi Syuhud usai menghadiri Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, 8 Februari 2018. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau NU Marsudi Syuhud mengusulkan agar pemotongan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang beragama Islam untuk zakat profesi sekaligus untuk mengurangi nominal pajak mereka. Tujuannya agar tidak terjadi pemotongan gaji PNS dobel. Menurut dia, pemotongan pembayaran pajak ini sebagai tax deductible.

"Biar enggak dobel gitu lho, udah dipotong pajak (masih) dipotong juga buat zakat. Jadi yang sudah bayar zakat, bayar pajaknya dipotong," tutur Marsudi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2018.

Baca: Ombudsman: Pungutan Zakat PNS Muslim Berpotensi Maladministrasi

Marsudi mencontohkan, jika pajak seorang PNS sebesar Rp 1 juta, dengan adanya pemotongan gaji untuk zakat, maka nominal pajak yang harus mereka bayarkan berkurang 2,5 persen.

Pemerintah, tutur Marsudi, dapat membuat dua akun. Akun pertama untuk menyalurkan zakat 2,5 persen dari pendapatan. Adapun akun kedua untuk menyalurkan pajak pemotongan gaji yang nominalnya sudah dikurangi 2,5 persen tersebut. "Nanti (Menteri Keuangan) Sri Mulyani untung itu. Jadi, orang bayar pajak sekaligus ibadah. Ini terobosan," ujar dia.

Pernyataan Marsudi itu terkait dengan rencana Kementerian Agama memotong gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sedang mempersiapkan aturan mengenai pungutan zakat yang berasal dari pemotongan gaji PNS yang beragama Islam.

Simak: Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat, Fadli Zon: Tidak Perlu

"Kami sedang menyiapkan kepres (keputusan presiden) adanya pungutan zakat khusus dan ini hanya berlaku bagi ASN atau PNS muslim," kata Lukman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, 5 Februari 2018.

Lukman menuturkan kepres tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat. Gaji ASN atau PNS akan dipotong 2,5 persen. Kendati begitu, Lukman mengatakan bahwa aturan itu bukan bersifat wajib. Sehingga, jika PNS atau ASN tidak bersedia gajinya dipotong, mereka boleh mengajukan keberatan.

Meski begitu, Marsudi tetap meminta pemerintah menetapkan batasan yang jelas terlebih dahulu. Sehingga PNS yang belum mencapai nisab atau batas kewajiban membayar zakat tidak ikut terpotong gajinya. "Harus diterapkan dulu yang gajinya berapa yang harus bayar pajak. Tentunya ya harus yang sudah nisab," tuturnya.

ADAM PRIREZA | FRISKI RIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus