Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, Menteri ATR/BPN bersedia mengubah status sempadan sungai yang tadinya milik perseorangan atau perusahaan menjadi tanah negara untuk pengerjaan normalisasi sungai. "Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan," kata dia dalam keterangannya, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor:Revisi UU TNI, Menhan Usul Tambah 5 Kementerian/Lembaga yang Bisa Dijabat Prajurit Aktif
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataannya tersebut disampaikan terkait dengan pertemuannya dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama bupati/wali kota di 27 daerah di Jawa Barat di Balai Kota Depok, Selasa, 11 Maret 2025. Pertemuan tersebut membahas pengaturan tanah di sempadan sungai serta penyusunan tata ruang di Jawa Barat.
Dedi mengatakan, pemerintah provinsi Jawa Barat bersedia membiayai pengukuran tanah di sempadan sungai sebagai bagian dari rencana pelebaran badan sungai untuk mengembalikan lagi kapasitas daya tampung dan fungsi sungai. “Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir,” kata dia.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, tanah di sempadan sungai yang belum memiliki sertifikat akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dan diserahkan pengelolaannya pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) setempat.
“Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai, nanti kami akan terbitkan sertifikat untuk balai besar sungai," kata Nusron, dalam keterangannya pada Selasa, 11 Maret 2025.
Nusron mengatakan, status tersebut untuk memastikan daerah sempadan sungai terbebas dari aktivitas pembangunan. “Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai dan sehingga menjaga ekosistem sungai," kata dia.