Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Omicron Merebak: WNA Inggris, Denmark dan Norwegia Dilarang Masuk ke Indonesia

Salah satunya yang dilarang masuk yakni warga negara asing dari United Kingdom karena merebaknya kasus Omicron

20 Desember 2021 | 17.07 WIB

Pada awal September, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. (ANTARA/Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)
Perbesar
Pada awal September, Presiden Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) Penunjukan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. (ANTARA/Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia, setelah kasus Covid-19 berjenis B.1.1.529 atau Omicron terdeteksi di Indonesia. Salah satunya yang dilarang masuk yakni warga negara asing dari United Kingdom.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saat ini terdapat 11 negara dilarang masuk, setelah mengikuti perkembangan Omicron yang terjadi, pemerintah melakukan penambahan negara yang dilarang masuk, yakni UK, Norwegia dan Denmark, dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 20 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, WNA yang dilarang masuk adalah mereka yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut; Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Semua negara ini masih dilarang masuk, kecuali Hongkong yang dihapus dari daftar.

Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan pemantauan setiap minggu dan tidak menutup kemungkinan daftar negara yang dilarang masuk akan bertambah sesuai perkembangan varian Omicron.

Sementara untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang tersebut di atas akan dikarantina selama 14 hari.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus