Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

P2G dan LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Guru Honorer yang Terdampak Kebijakan Cleansing

Guru honorer yang merasa terdampak pemberhentian bisa melakukan pengaduan melalui tautan https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer.

17 Juli 2024 | 20.44 WIB

Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honor Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) untuk melaporkan dugaan maladministrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Perbesar
Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 12 Oktober 2023. Aksi yang diikuti 40 guru Honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Honor Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) untuk melaporkan dugaan maladministrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. ANTARA/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bersama Lembaga Bantuan Hukum atau LBH DKI Jakarta membuka posko pengaduan untuk mengakomodir laporan guru honorer yang menjadi korban pemutusan kontrak sepihak dengan kebijakan cleansing guru honorer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengatakan posko aduan itu dibuka bersama LBH untuk melindungi profesi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Semoga melalui konferensi pers ini nanti secara nasional masuk data YLBHI sehingga kami menemukan ada berapa banyak guru di Indonesia yang terdampak," kata Iman di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Juli 2024. 

Guru honorer yang merasa terdampak bisa melakukan pengaduan melalui tautan https://bit.ly/FormulirPengaduanCleansingGuruHonorer. Pengaduan bisa dimulai besok Kamis, 18 Juli sampai 25 Juli 2024 atau dibuka selama sepekan. 

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan pentingnya membuka kanal pengaduan untuk memfasilitasi guru honorer mengenai dampak kebijakan cleansing. "Jadi tautan itu bisa diakses oleh kawan-kawan khususnya guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing ini," tuturnya.

Fadhil mengaku heran dengan kebijakan tersebut karena nama itu baru dan dinilai awal. "Tidak ada teori pengelolaan sumber daya manusia. Tidak ada nomenklatur atau istilah dalam manajemen kebijakan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kata cleansing," tuturnya.

Menurut dia, kata cleansing bisa diterjemahkan bebas yang berarti pembersihan. "Itu hanya dikenal dalam istilah kejahatan hak asasi manusia dikategorikan pelanggaran berat," ujarnya.

Dia mengatakan kata pembersihan yang dipakai Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta lebih mengacu ke diksi soal kejahatan, lantaran dinilai sama artinya dengan genosida pembersihan ras atau etnis dalam perang dunia.

"Menjadi malu ketika melihat ada orang berpikir bahwa ini adalah genosida terhadap guru honorer karena penggunaan istilah bagi kami sangat ambigu," tuturnya.

Permasalahan mengenai kebijakan cleansing guru honorer mencuat setelah ada puluhan guru yang melapor ke P2G diberhentikan sepihak melalui pesan berantai yang dikirim oleh masing-masing kepala sekolah pada 5 Juli 2024.

Bahkan ada yang diminta untuk mengisi link pemecatannya sendiri. Tautan pemecatan itu dinamai cleansing guru honorer yang berasal dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus