Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pahlawan Nasional Bataha Santiago Asal Sangihe, Dihukum Mati Tak Mau Tunduk kepada Belanda

Pahlawan Nasional Bataha Santiago asal Sangihe punya semboyan "Biar saya mati digantung tidak mau tunduk kepada Belanda".

12 November 2023 | 10.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bataha Santiago. Foto: Situs Diskominfo Provinsi Sulut

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional untuk enam pejuang bertepatan dengan Hari Pahlawan pada Jumat, 10 November 2023. Pengaungerahan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Mahfud Md.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 6 orang pejuang-pejuang,” kata Mahfud Md.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ke-6 tokoh itu di antaranya adalah Dewa Agung Jambe (Bali), Bataha Santiago (Sulawesi Utara), Mohammad Tabrani Soerjowitjirto (Jawa Timur), Ratu Kalinyamat (Jawa Tengah), KH Abdul Chalim (Jawa Barat), dan KH Ahmad Hanafiah (Lampung).

Setiap Hari Pahlawan, pemerintah memang kerap menganugerahkan gelar pahlawan kepada para pejuang. Mahfud Md menjelaskan terdapat beberapa syarat untuk disetujui pemerintah menjadi Pahlawan Nasional.

“Syarat-syaratnya banyak, misalnya, sudah wafat, sudah berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum. Tetapi, syarat umum atau syarat khusus ditetapkan sepenuhnya oleh Presiden. Jadi, Presiden yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional itu," ujarnya.

Mahfud menjelaskan bahwa usulan tersebut bahan-bahannya dihimpun melalui Menteri Sosial. Dalam prosesnya, Kementerian Sosial menerima usulan nama-nama calon Pahlawan Nasional dari Pemerintah Daerah. Salah satunya adalah dari Provinsi Sulawesi Utara yang mengusulkan Bataha Santiago.

Tentang Bataha Santiago

Dilansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Bataha Santiago adalah seorang Raja Manganitu ke-3 yang memerintah pada 1670 sampai 1675.

Dilansir dari direktoripariwisata.id¸ Kerajaan Manganitu merupakan kerajaan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara yang berdiri sejak 1600-an.

Pada 1675, Gubernur Belanda Robertus Padtbrugge datang ke Maluku untuk mengadakan perjanjian persahabatan dengan Raja Santiago.

Tetapi perjanjian tersebut justru ditolak oleh Bataha Santiago. Itu membuat Gubernur Belanda marah dan kemudian menghukum pancung Bataha Santiago. Dirinya dihukum mati pada 1675 di Tanjung Tahuna.

Bataha Santiago dimakamkan di Desa Karatung I, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara. Makam tersebut berbentuk segi empat dan dilapisi tegel putih.

Pada bagian atas makam ada salip dan ada prasasti di bagian tengah yang bertuliskan riwayat Bataha Santiago. Selain itu, terdapat pula semboyan yang diucapkan Bataha Santiago. Semboyan itu berbunyi “Biar saya mati digantung tidak mau tunduk kepada Belanda”.

Makam tersebut setidaknya telah mengalami pemugaran dua kali. Pertama, ketika diresmikan pada 17 Agustus 1975 oleh Pemerintah Daerah setempat dan yang kedua dilakukan oleh Komandan Korem pada 10 November 193. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus