Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Panglima TNI Minta Prajurit yang Menjabat di Luar Ketentuan UU TNI Segera Mundur

Beberapa personel yang menduduki jabatan di luar ketentuan UU TNI saat ini masih dalam proses administrasi pengunduran diri

25 Maret 2025 | 15.55 WIB

Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi. Tempo/M. Faiz Zaki
material-symbols:fullscreenPerbesar
Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto minta anak buahnya yang mengemban jabatan di luar 14 lembaga yang ditetapkan dalam UU TNI segera mundur. Pesan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi lewat diskusi online pada Selasa, 25 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Memang sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang ada di UU TNI untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," kata Kristomei, Selasa, 25 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Beberapa personel yang menduduki jabatan di luar ketentuan tersebut, kata Kristomei, saat ini masih dalam proses administrasi pengunduran diri. Ia menyatakan bahwa Markas Besar TNI akan menunggu hingga proses tersebut selesai. "Sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan. Ya kita tunggu dan sesegera mungkin," ujarnya.  

Jenderal bintang satu ini memberi contoh Mayjen Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Kristomei mengatakan proses pengunduran diri Mayjen Novi masih berlangsung karena Bulog tidak termasuk dalam ketentuan jabatan sipil yang boleh diisi oleh prajurit dalam UU TNI.  

"Kemarin hari Kamis (Mayjen Novi) sudah tidak menjabat lagi (Danjen Akademi TNI). Sudah diberikan jabatan Perwira Staf Khusus. Itu akan terus berproses sampai SKEP pengunduran dirinya keluar," kata Kristomei.  

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin meminta TNI yang menjabat di luar 14 kementerian dan lembaga agar segera mengundurkan diri atau pensiun sebagai prajurit. Politikus PDIP Perjuangan ini berharap Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah untuk menarik para bawahannya dari jabatan sipil yang tidak diakomodasi Undang-Undang TNI.  

“Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 21 Maret 2025.  

Purnawirawan perwira tinggi TNI itu mengestimasi jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan. Pasalnya, kata Hasanuddin, banyak prajurit yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, serta kementerian dan lembaga lainnya.  

Menurut dia, aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara. "Kami ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.  

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam tulisan ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus