Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Lumajang - Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kabupaten Lumajang memeriksa calon kepala daerah inkumben, As'at Malik, Ahad malam, 27 Mei 2018. As’at diperiksa sehubungan dengan adanya laporan pada Sabtu, 26 Mei, mengenai mutasi pejabat yang dilakukannya beberapa hari menjelang penetapan calon dan cuti kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sedianya pemeriksaan dilakukan pada Sabtu malam kemarin," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Lumajang Akhmad Mujaddid. Namun terlapor meminta pemeriksaan klarifikasi dilakukan pada Ahad malam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mutasi ratusan pejabat pada 9 Februari 2018, beberapa hari sebelum penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lumajang, diduga melanggar aturan. Seorang warga masyarakat, Andre Eascobar, didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Soleh, melaporkan dugaan pelanggaran administrasi ini ke Panwaslu pada Senin, 21 Mei. Panwaslu menerima laporan itu dan dilanjutkan dengan proses klarifikasi terhadap saksi-saksi.
Soleh, kuasa hukum pelapor, meyakini adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam mutasi ratusan pejabat yang dilakukan calon inkumben As'at sebelum cuti kampanye pada pertengahan Februari 2018. Soleh menduga ada ketidaksesuaian secara jumlah terhadap pejabat yang dilantik dengan yang tercantum dalam dokumen Kementerian Dalam Negeri.
Soleh mengatakan ada dua Surat Rekomendasi Kementerian Dalam Negeri terkait dengan mutasi ratusan pejabat itu. "Jika satu saja tidak sesuai, ilegal," katanya. Konsekuensi terhadap pelanggaran administrasi itu, calon inkumben bisa didiskualifikasi dari pilkada Lumajang.
Mujaddid belum bersedia membeberkan substansi pemeriksaan klarifikasi terhadap Bupati Lumajang yang saat ini cuti kampanye. "Apa yang mau saya jelaskan, pemeriksaan baru akan dilakukan," kata As'at di kantor Panwaslu Kabupaten Lumajang. Namun sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait dengan mutasi pejabat itu.
Kuasa hukum terlapor, Mahmud, mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan Panwaslu. Mahmud juga mengatakan kliennya juga siap menjalani pemeriksaan panjang hingga hari ini, Senin pagi, 28 Mei 2018. "Terlapor siap menjelaskan rekomendasi mutasi 513, rekomendasi mutasi 563, serta pengukuhannya," kata Mahmud sebelum pemeriksaan, Ahad malam.